KAJIAN KRITIS HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL DALAM PARADIGMA POSITIVISME HUKUM
Abstract
Keywords
References
A.Ridwan Halim.2012.Sendi – sendi Etika Umum Dalam Praktik Hukium.Jakarta : Jakarta Universitas Atmajaya..
Endang Sutrisno. 2011. Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi. Yogyakarta: Pencetak Lengge Printika.
Esmi Warasih.2011. Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Juhaya S praja.2014. Filsafat Hukum Antara Madzab – Madzab Barat dan Islam .Bandung : Latifah Press dan yayasan Yuhaya S Praja.
Munir Fuadi,2013.Teori – teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum.Cet.Ke III Jakarta : Kencana Prenadamedia Grup.
Satjipto Rahardjo.2006 .Hukum dalam Jagad Ketertiban .Jakarta : UKI Press.
______________.2007.Membedah Hukum Progresif Cet.II,Jakarta ,PT.Kompas Media Nusantara
Shidarta dalam Widodo Dwi Putro.2011.Kritik Terhadap Positivisme.Yogyakarta: Genta Publising.
Sudikno Mertokusumo.2010.Penemuan Hukum Sebuah Pengantar,Yogyakarata: Universitas Atma Jaya.
Sukarno Aburaera,et.all.2013. Filsafat Hukum Teori dan Prraktik. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Sutandoyo Wignyosubroto.2002. Hukum Paradigma,Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta : Penerbit HuMa.
Suteki.2013.Desain Hukum di Ruang Sosial.Yogyakarta : Thafa Media.
Syarif Mappiasse.2015.Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim,Jakarta : Prenadamedia.
DOI: 10.53712/yustitia.v21i2.992
Refbacks
- There are currently no refbacks.