ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PEMENUHAN HAK NARAPIDANA UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KOTA GORONTALO

Abdur Rahman Adi Saputera, Yusuf Sadu, Muhamad Yusuf Putra & Jamiliya Susantin

Abstract


Penelitian ini bertujuan membahas realita Implementasi hak mendapatkan pendidikan narapidana di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, dan kendala yang muncul dalam pelaksanaan hak narapidana untuk mendapatkan pendidikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan yang bersifat deskriptif analitik dan preskriptif yaitu menguraikan secara deskriptif Hak narapidana dalam mendapatkan pendidikan menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam, selain itu dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang nantinya dapat dipergunakan untuk memandang permasalahan dari sudut pandang yang berbeda, yaitu dari sudut pandang penelitian hukum dan yang berdasarkan dari fakta-fakta yang nantinya dapat ditemui di lapangan dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini mengantarkan penulis pada beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1) Implementasi pemenuhan hak pendidikan yang dilakukan pihak Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo berorientasi pada pembinaan yang senantiasa menetapkan target dalam menjalankan fungsinya, dengan tujuan guna dapat melahirkan kesadaran (consciousness) dalam diri warga binaan, terbukti dengan 38 orang warga binaan yang mengikuti program kejar paket A dan Program sarjana S1 Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo. 2) Faktor penghambat pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan di Lembaga Pemasyarakaan Kelas IIA Kota Gorontalo meliputi : Manajemen waktu yang kurang efektif, Jumlah para pengajar yang terbatas, Latar belakang pendidikan dan kemauan narapidana yang sangat rendah, Over kapasitas jumlah narapidana, sarana dan prasana yang kurang memadai.

Keywords


Hak Narapidana, Pendidikan, Lapas IIA Gorontalo

References


Agiyanto, Ucuk. 2013.“Penegakan Hukum Di Indonesia : Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan.” Hukum Ransendental.

Ali, Zainudin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Percetakan Sinar Grafika.

Almanshur, M. Djunaid Ghony dan Fauzan. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Percetakan Ar-Ruzz Media.

Anwar, Khaidir. 2014. “Peranan Filsafat Ilmu Dalam Penemnangan Ilmu Hukum.” Fiat Justisia.

Dkk, Yeni Rosdianti. 2008. Pelaksanaan Aksesibilitas Pendidikan Dasar Sebagai Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Warga Negara. Edited by Akhmad Budi Cahyono. Jakarta: Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dwiatmodjo, Haryanto. 2013.“Pelaksanaan Pidana Dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika (Studi Terhadap Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta).” Perspektif.

Erlina. 2014. “Analisa Kriminologi Terhadap Kekerasan Dalam Kejahatan.” Jurnal Al-Daulah.

Hidayat, Eko. 2016. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia.” Asas: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam.

Nazaryadi, Nazaryadi, Adwani Adwani, and Dahlan Ali. 2018.“Pemenuhan Hak Kesehatan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langsa.” Syiah Kuala Law Journal.

Priyatno, Dwidja. 2013. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Refika Aditama.

Sugiyono. 2017. Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D Dan Penelitian Evaluasi. Metodologi Penelitian. Purwokerto: Percetakan Alphabet.

Utami, Penny Naluria. 2017.“Keadilan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v21i2.990

Refbacks

  • There are currently no refbacks.