PENAFSIRAN HUKUM SISTEM BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA (Studi Kasus Perkara Perdata No.: 12/Pidt.G/2019/PN.Pmk)

Achmad Rifai

Abstract


Sistem pembuktian dalam perkara perdata diatur dalam pasal 163 HIR yang pada pokoknya menentukan “Barang siapa menyatakan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan atau peristiwa untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan atau peristiwa itu”. Ketentuan hukum tersebut cukup jelas untuk diterapkan dalam suatu perkara perdata, sehingga hakim selaku pihak yang berwenang mengadili perkara dimaksud dapat secara tepat membebankan pembuktian kepada para pihak yang bersengketa. Penggugat merupakan pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa dalam suatu gugatannya, dalam sistem beban pembuktian perkara perdata Penggugat berkewajiban untuk membuktikan segala hal yang telah dikemukakan dalam dalil-dalil gugatan dimaksud, baik berbentuk mengakui suatu hak atau menyatakan suatu peristiwa. Sistem beban pembuktian demikian juga berlaku sama terhadap Tergugat yang telah mengemukakan dalil, baik bersifat menolak suatu hak ataupun menolak suatu peristiwa. Sistem beban pembuktian dalam perkara tersebut akan menjadi hal yang berbeda jika Penggugat ansichtidak dapat membuktikan dalil gugatannya, namun dapat dibuktikan oleh pihak lainnya yaitu Turut Tergugat. Sehingga dengan peran Turut Tergugat dalil gugatan Penggugat dapat dibuktikan. Keadaan posisi hukum dalam pembuktian dalil gugatan demikian menjadi tidak sesuai dengan ketentuan sistem beban pembuktian yang diatur dalam pasal 163 HIR.

Keywords


Sistem Beban Pembuktian, Perkara Perdata, Penafsiran Hukum

References


Achmad Rifai, “Penentuan Pemilik Hak atas Tanah dalam Sengketa Tanah sebagai Fasilitas Pendidikan”, Jurnal Yustitia, Fakultas Hukum Universitas Madura Pamekasan. Vol. 20 No. 1 Mei 2019.

AliAchmad, 2012. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta, Kencana.

Marfono, 2019. Asas Keadilan, Kemanfaatan & Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Jakarta Timur, Sinar Grafika.

Makarao, Mohammad Taufik. 2009. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: Rineka Cipta.

MertokusumoSudkno. 2009. Penemuan Hukum sebuah Pengantar, Yogyakarta, Liberty.

____________, 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia, Yogyakarta:Genta Publishing.

R. Tresna, 1986. Komentar HIR, Jakarta: Pradnya Paramita.

SutantioRetnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. 2009. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung, Mandar Maju.

Zainal Asikin. 2018. Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta: PrenadaMedia Grup.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.812

Refbacks

  • There are currently no refbacks.