KEDUDUKAN MANTAN NARAPIDANA DALAM MENGIKUTI PILKADA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XVII/2019

Achmad Taufik

Abstract


Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang dipilih oleh rakyat, Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya merupakan bagian penting kehidupan bernegara Indonesia di era Reformasi. Pilkada secara lansung juga diharapkan bisa menghasilkan kepala daerah yang memiliki akuntabilitas lebih tinggi kepada rakyat. Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokrasi di daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. setiap hak warga negara dijamin oleh undang-undang sebagaimana di atur dalam UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights , (Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik. Salah satu pemenuhan syarat sebagia calon kepala daerah diantara tertuang dalam putusan nomor  56/PUU-XVII/2019, yaitu bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon Kepala Daerah.

Keywords


Pilkada Langsung, Demokrasi, Putusan Mahkamah Konstitusi.

References


Cucu Sutrisno, Partisispasi Warga Negara Dalam Pilakada, JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 2, No. 2, Juli 2017

Erfandi, Parliamentary Threshold dan HAM dalam Hukum Tata Negara Indonesia, Wisma Kalimetro, Malang, 2014.

Idil Akbar, Pilkada Serentak dan Geliat Dinamika Politik dan Pemerintahan Lokal Indonesia, Jurnal Ilmu Pemerintahan Cosmogov, Vol. 2 No. 1, April 2016.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cet.4, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Jurnal Bawaslu, Djoni Irfandi, Permasalahan Anggaran Pengawasan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015, pdf, Vol. 3 No. 1 2017.

Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Mohammad.2017.”Pemeriksaan Kepala Daerah yang Terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi”.Jurnal Yustitia, Fakultas hukum Unira.Vol.18 No.1 Mei 2017.

R. Siti Zuhro, dkk, Model Demokrasi Lokal, PT. THC. Mandiri, Jakarta, 2011.

Suyatno, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tantangan Demokrasi Lokal di Indonesia, http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/JPI, di akses; 15 Desember 2019. Jam 13:35.

Syofyan Hadi, Fungsi Representative Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Sistem Otonomi,, DIH, Jurnal Ilmu Hukum Pebruari 2013, Vol. 9, No. 17

Wahyu Widodo, Pelaksanaan Pilkada Berdasarkan Asas Demokrasi dan Nilai-Nilai Pancasila, jurnal Ilmiah CIVIS, Volume V, No 1, Januari, 2015


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v20i2.694

Refbacks

  • There are currently no refbacks.