PERSPEKTIF HUKUM ATAS PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH

Sapto Wahyono

Abstract


Secara sosiologis Satpol PP dilihat sebagai lembaga perangkat daerah yang diharapkan mampu memberikan ketentraman dan perlindungan kepada masyarakat. Dalam pandangan sosiologis, Satpol PP dan masyarakat merupakan rangkaian stake holder yang saling membutuhkan dan harus terjalin secara harmonis, sejalan dan mampu memberikan citra yang baik.

Dalam menjalankan peran tersebut, Satpol PP harus paham dan mengerti akan tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki. Satpol PP dalam mengemban tugas sebagai penegak Perda dan Perkada, harus paham pula akan batasan batasan kewenangan yang diberikan oleh Perda dan Perkada tersebut.

Keywords


Satpol PP., Perda, Perkada.

References


Adriana Pakendek.2017.”Cerminan Keadilan Bermartabat dalam Putusan Pengadilan Berdasarkan pancasila ”.Jurnal Yustitia, Fakultas hukum Unira.Vol.18 No.1 Mei 2017.

Alwi, Hasan. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kartasapotra Misdayanti. 1993. Fungsi pemerintahan daerah dalam pembuatan peraturan daerah. Jakarta: Bumi Aksara.

Gunarto, Anis Mashdurohatun, Achmad Rifai, Widayati1 and Mahmutarom. 2017.“Absolute Authority Of High Court In Adjudicating Grant Dispute Among Moslem A Study of the decision of the Sumenep State Court Number: / Pdt.G/2014/PN.Smp.” Man In India, 97 (24).

Moempoeni Martojo. 1981. Hubungan Antara Hukum dan Negara Sebagai Lembaga Pengendalian Sosial. Bandung: Alumni.

Mudji Sutrisno. 2000. Demokrasi Semudah Ucapankah. Yogyakarta: Kanisius.

Ni’matul Huda. 2005. Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembanganya, dan Problematika. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sari Nugraha. 2004. Problematika Dalam Pengujian dan Pembatalan Perda Oleh Pemerintah Pusat, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 23 No. 1 Tahun 2004.

Sasa Djuarsa Sendjaja, “Memahami Teori Komunikasi: Pendekatan,

Pengertian, Kerangka Analis, dan Perspektif” dalam https://www.dictio.id/t/bagaimana-penjelasan-perspektif-hukum-covering-laws-dalam-pengembangan-teori-komunikasi/8962.

Soerjono Soekanto. 1976. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Yayasan Penerbit, Universitas Indonesia.

Suhaimi.”Reinterpretasi dan Reformulasi Makna Jihad dan Qital (Studi Historis Islam dalam Tafsir Tematik). Jurnal El-Furqania, STIU Al-Mujtama’ Pamekasan. Vol. 03 No. 01 Februari 2017.

Suhaimi.”Historisitas Disyariatkannya Perintah Salat (Refleksi Tentang Tafsir Ayat Perintah Salat). Jurnal El-Furqania, STIU Al-Mujtama’ Pamekasan. Vol. 04 No. 01 Februari 2018.

Wolfman, Brunetta R. 1992. Peran Kaum Wanita. Yogyakarta: Kanisius.

Pengertian Peran: Arti, Konsep, Struktur, dan Jenis Peran, dalam https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-peran.html.

http://www.redaksimanado.com/2017/03/sejarah-terbentuknya-satpol-pp-satuan.html, diunduh tanggal 22 Desember 2019.

https://kbbi.web.id/perspektif


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v20i2.691

Refbacks

  • There are currently no refbacks.