KEBIJAKAN YURIDIS PENANGGULANGAN BENCANA DI DAERAH SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP MASYARAKAT
Abstract
Keywords
References
Bambang Yudoyono. 2001. Otonomi daerah. Jakarta: Pustaka Sinar harapan.
http://rinatnunay.wordpress.com/tag/bencana-sosial/
Moh. Jimmi Ibrahim. 1991. Prospek Otonomi Daerah. Semarang: Dahara Prize.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829).
Rusdianto sesung. 2013. Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Refika Aditama.
Suparmoko.2002. Ekonomi Publik. Yogyakarta: Andi.
Syamsuddin Haris. 2007. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta: Yuliati.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4723).
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4725).
DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.566
Refbacks
- There are currently no refbacks.