HUKUM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974

Ach. Puniman

Abstract


Abstrak

 

Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Disamping membawa kedua mempelai kepada kedupan baru yang berbeda dengan sebelumnya, perkawinan juga secara otomatis akan mengubah status keduanya. Setelah perkawinan, kedua belah pihak akan menerima beban yang berat dan tanggung jawab sesuai kodrat maing-masing. Tanggung jawab dan beban itu bukanlah sesuatu yang mudah dilaksanakan, sehingga mereka harus memikul tanggung jawab tersebut dan melaksanakannya. Seorang pria dengan seorang wanita setelah melakukan perkawinan akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu antara lain mengenai hubungan hukum antara suami istri dan mengenai harta benda perkawinan serta penghasilan mereka.

Manusia secara kodrati merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Ikatan Perkawinan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.[1]Oleh sebab itu, manusia selalu hidup dengan sesamanya. Keluarga merupakan kelompok sosial terkecil dari suatu masyarakat, yang diharapkan dapat menjaga kesinambungan kehidupan manusia di dunia. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami Perkawinan berdasarkan Persfektif Fiqh, UU. No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.

[1] R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2002. hlm. 23.


Keywords


Hukum Perkawinan, Hukum Islam dan Undang-Undang.

References


Daftar Pustaka

Abdul Kadir, Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Prof. Dr. dan Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, penerjemah: Dr. H. Abdul Majid Khon, M. Ag. 2009. Fiqh Munakahat: Khitbah, Nikah dan Talak. Jakarta: Amzah.

Ghozali, Abdul Rahman Prof. Dr., M.A. 2008. Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana.

Ghozali, Abdul Rohman. 2008. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nuruddin, H. Amiur Dr., MA. dan Drs. Azhari Tarigan, M.Ag. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Cet. 3. Jakarta: Kencana.

Soemiyati. 1999. Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974). Yogyakarta: Liberty.

Summa, Muhammad Amin. 2005. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syarifudin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan UU Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawina. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

UURI No. 1 Tahun 1974. 2007. Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara.

Wahyono, Darmabrata. 2009. Hukum Perkawinan Perdata (Syarat Sahnya Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda Perkawinan). Jakarta: Rizkita.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.408

Refbacks

  • There are currently no refbacks.