POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN UPAH TENAGA KERJA PADA LINGKUNGAN INDUSTRI DI ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Siciliya Mardian Yo’el

Abstract


Abstrak

Setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sangat disayangkan bahwa hak dasar tenaga kerja untuk menerima upah yang layak yang sebenarnya telah dilindungi oleh Undang-Undang ini nampaknya belum terwujud. Kenyataan yang ada justru menunjukkan bahwa kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia masih belum tercapai. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum perlindungan upah tenaga kerja di lingkungan industri di era Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Adapun pendekatan masalah yang digunakan dalam jurnal ini adalah: (1) Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach), (2) Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan (3) Pendekatan kasus (Case Approach).

Dapat disimpulkan bahwa Politik Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia belum menemukan suatu bentuk yang jelas dan tegas. Politik hukum ketenagakerjaan yang permanen dalam UUD 1945 dalam penerapannya ternyata banyak dipengaruhi oleh konstelasi politik yang ada dalam setiap rezim pemerintahan. Sedangkan dalam hal perlindungan upah, politik hukum di Indonesia tidak menunjukkan kenyataan regulasi yang diinginkan oleh tenaga kerja. Penghitungan upah minimum masih didasarkan pada standar kebutuhan hidup layak seorang pria lajang hal ini berarti menghilangkan kebutuhan tenaga kerja untuk juga memenuhi kebutuhan keluarganya.

 


Keywords


Politik Hukum, Perlindungan Upah, MEA.

References


Daftar Pustaka

Anonymous. Persoalan Tenaga kerja Indonesia Setelah Era Reformasi. Artikel di http://nationalgeographic.co.id/berita/2012/04/persoalan-tenaga kerja-indonesia-setelah-era-reformasi. Diakses tanggal 19 Januari 2015.

Anonymous, Tenaga Kerja Tuntut Kenaikan Upah. Artikel di http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1503/1/tenaga kerja.tuntut.kenaikan.upah. Diakses tanggal 19 Januari 2015.

Anonymous, Unjuk Rasa Kenaikan UMK di Bogor Berakhir Bentrok. Artikel di http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/11/14/nf17s9-unjuk-rasa-kenaikan-umk-di-bogor-berakhir-bentrok. Diakses tanggal 19 Januari 2015.

Asikin (Ed), Zainal. 2010. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.

Budiono, Abdul Rachmad. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: Indeks.

Faiz, Pan Mohamad. “Teori Keadilan John Rawls”. Jurnal Konstitusi. Volume 6 Nomor 1 April 2009.

Friedrich, Carl Joachim. 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

Heilbroner, Robert L. 1994. The Making Economic Society (Terbentuknya Masyarakat Ekonomi), Terjemahan oleh Anas Sidik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Heriamariaty. “Politik Hukum Pengaturan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kawasan Hutan Lindung Berbasis Prinsip Keberlanjutan Lingkungan”. Disertasi Program Doktor Universitas Brawijaya, 2014.

Luhulima, CPF et all. 2008. Masyarakat Asia Tenggara Menuju Komunitas ASEAN 2015. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Mahfud MD, Moh. 2011. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.

Republika Online, Duh, SDM Tenaga kerja Ternyata Belum Siap Hadapi MEA, di http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/10/31/ne9u0r-duh-sdm-tenaga kerja-ternyata-belum-siap-hadapi-mea. Diakses tanggal 19 Januari 2015.

Sudjana, Eggi. 2002. Buruh Menggugat: Perspektif Islam. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Simanjuntak, Payaman J. 1994. Teori dan Sistem Pengupahan. Jakarta: Himpunan Pembina Sumberdaya Manusia Indonesia.

Syafa’at, Rachmat. 2008. Gerakan Buruh dan Pemenuhan Hak Dasarnya. Malang: In-Trans Publishing.

Suteki. 2010. Rekonstruksi Politik Hukum Hak atas Air Pro Rakyat. Malang: Surya Pena Gemilang.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wijayanti, Asri. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Winarno, Budi. 2010. Melawan Gurita Neoliberalisme. Jakarta: Erlangga.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.402

Refbacks

  • There are currently no refbacks.