PENGENAAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Studi Komparasi Pasal 480 KUHP Dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
Abstract
Abstrak
Dalam pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam sistem hukum pidana di Indonesia dengan melakukan studi komparasi antara Pasal 480 KUHP lama dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pertama, Bagaimana kualifikasi unsur pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Kedua, Apa perbedaan dan persamaan delik pidana penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP dan pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertama, Pasal 480 KUHP lama hanya mengatur secara terbatas dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda nominal yang tidak relevan dengan perkembangan zaman. Kedua, perbedaan dan persamaan delik pidana penadahan yang diatur dalam pasal 480 KUHP lama, atas pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Pasal 591 tentang penadahan memperluas cakupan perbuatan penadahan dan menaikkan kategori ancaman pidana denda, masuk pada kategori V (Rp 500.000.000.00) lima ratus juta rupiah, sehingga lebih kontekstual dengan perkembangan kejahatan kontemporer. Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih progresif, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum dalam upaya memutus mata rantai kejahatan.
Keywords
DOI: 10.53712/yustitia.v26i2.2932
Refbacks
- There are currently no refbacks.

