KEGAGALAN PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DI LUAR PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN 106/PID.B/2025/PN BUKITTINGGI)
Abstract
Abstrak
Restorative justice merupakan salah satu wacana penting dalam hukum pidana Indonesia yang menawarkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice di luar persidangan menurut hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kegagalannya dalam praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, yaitu melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan analisis Putusan Nomor 106/Pid.B/2025/PN Bukittinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, memberikan dasar hukum yang jelas bagi penerapan restorative justice, mekanisme ini tidak selalu dapat terlaksana. Dalam kasus Bukittinggi, kegagalan terjadi karena tidak tercapainya kesepakatan damai, korban menderita luka berat akibat penganiayaan dengan senjata tajam, serta hakim menegaskan unsur Pasal 351 KUHP telah terbukti. Kontribusi penelitian ini adalah memberikan pemahaman bahwa restorative justice hanya tepat diterapkan pada perkara ringan dengan syarat perdamaian terpenuhi, sementara perkara serius tetap harus diproses melalui mekanisme litigasi demi menjaga kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban umum.
Keywords
References
“PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 15 TAHUN 2020.” 2020.
“PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 8 TAHUN 2021.” n.d.
Jurnal
Asriadi, Asriadi, Muhammad Natsir, and Phireri Phireri. 2024. “Penerapan Restorative Justice Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan.”
Ilyas Sarbini, Sukirman, and Aman Ma’arij. 2020. “RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA.” Jurnal Fundamental 9 (1).
IREN BETTI MANALU. 2025. “ANALISIS KEGAGALAN PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA ANAK (Studi Putusan Nomor X/Pid.Sus-Anak/PN.Ptk).”
Joel Christofel Hina Tambun, and MuhammadRustamaji. 2023. “RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA.” https://doi.org/10.20961/jv.v11i4.75165.
Kristanto, Andri. n.d. “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Vol. 7.
Novia Nur Chasanah. n.d. “ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM KESESUAIAN DENGAN TUJUAN PERTIMBANGAN RESTORATIVE TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Putusan Nomor:63/Pid.B/2021/PN.Skm).” Maret. Vol. 3.
Sahputra, Mirza. n.d. “RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI WUJUD HUKUM PROGRESIF DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA.”
Sofiya, Zul Akli, and Joelman subaidi. 2024. “ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SECARA RESTORATIVE JUSTICE (Studi Penelitian Kejaksaan Negeri Bireuen),” August. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/.
Amanda, Andi, Ridzqia Bulqis, Kamri Ahmad, Moch Andry Wikra, and Wardhana Mamonto. n.d. “Peran Penuntut Umum Pada Pendekatan Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan.”
DOI: 10.53712/yustitia.v26i2.2929
Refbacks
- There are currently no refbacks.

