KUALIFIKASI HUKUM KESAMAAN DALAM SUATU MEREK YANG DAPAT DIAJUKAN GUGATAN PERDATA KHUSUS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 167 PK/Pdt.Sus-HKI/2018)
Abstract
Abstrak
Persaman Merek yang terjadi antara “Keen, Inc.” yang berasal dari Portland, Oregon, Amerika Serikat melawan “Keen” milik Arif yang berasal dari kota Tangerang. “Keen, Inc.” yang mengklaim dirinya sebagai Perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 2002 dan berkekuatan hukum sejak tahun 2003 merasa ada perusahaan lain memiliki nama serupa dan melakukan aktivitas dagang dengan produk serupa, yaitu Produk Fashion. Tujuan dari Penelitian ini adalah mengetahui bagaimana maksud dari dari persamaan merek dagang antara “Keen, Inc.” dengan “Keen” serta mengetahui bagaimana tindakan hukum menangani kasus Persamaan Merek yang terjadi pada Putusan ini. Metode Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan Yuridis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui peraturan perundang undangan dan maupun dokumen yang akan diambil pengertian pokok atau kaidah hukumnya dari masing-masing isi pasalnya yang terkait dengan permasalahan, sementara untuk buku, makalah dan jurnal ilmiah akan diambil teori, maupun pernyataan yang terkait. Hasil Penelitian ini adalah, membuktikan bahwasannya “Keen, Inc.” merupakan satu-satunya perusahaan yang benar-benar otentik dan sudah dibuktikan mereka adalah perusahaan besar dan sudah berdiri lebih lama, ditambah pula aktivitas dagang dan investasinya sudah lebih baik dan berkembang daripada “Keen” milik Arif yang baru saja lahir. “Keen” milik Arif juga dengan mudah dikalahkan karena adanya tindakan “itikad tidak baik”.
Kata kunci: persamaan merek, itikad tidak baik, merek
References
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Rahmi J.., 2015. Hukum Merek (Trademark Law), Jakarta: Prenadamedia Group.
Rahayu S., 2021. Strategi Meningkatkan Loyalitas Sikap Dan Loyalitas Pembelian, Indramayu: Penerbit Adab.
Novianti, Trias P. K., Sulasi R., Puteri H., 2017. Perlindungan Merek, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Khoirul H.., 2017. Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press
Farco S. R.., 2019. The Master Book of Personal Branding, Yogyakarta: Quadrant.
Firman, T, E, 2016. Hukum Perlindungan Konsumen, Malang: Setara Press
Celina T. S. K., 2019. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.
Zaeni A., 2017. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.
Doni W., 2015. Legal in Startup Business, Solo: Tiga Serangkai.
Adrian Sutedi., 2019. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.
Sigit S.N., Anik T. H., Farkhani, 2019. Metodologi Riset Hukum, Surakarta: Oase Pustaka
Tommy H. P., 2017. Perlindungan Merek, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Aris P.A.S., Widi N., Rezi, 2023. Pengantar Hukum Perdata, Yogyakarta: Pustakabarupress
Shaleh, A,I., Trisnabilah, S., 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Merek Untuk Barang Atau Jasa Yang Sejenis: Studi Merek Bossini”, Journal of Judicial Review, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Indonesia, Volume 25, Nomor 1.
Wijaya, E. L. F., 2020. “Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kesamaan Bunyi Merek Terhadap Barang Yang Tidak Sejenis”, JCH (Jurnal Cendekia Hukum), Fakultas Hukum, Universitas Surabaya, Gajah Mada No. 38 Ponorogo, Jawa Timur, Volume 5, Nomor 2.
Hijrian, R. R., Santoso, B., Rahmanda, B., 2022. “Perlindungan Hukum Merek Terdaftar Dalam Daftar Umum Merek Terhadap Pendaftaran Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1064 K/Pdt.Sus-Hki/2019)”, Diponegoro Law Journal, Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Volume 11, Nomor 2.
Farahiyah G.F., 2018. “Batasan Persamaan Pada Pokoknya Sebagai Alasan Pembatalan Merek Dagang”, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Jl. Veteran No.10-11, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145.
Yunadi A., 2022. “Perlindungan Hukum Merek Terkenal Pada Kelas Dan Jenis Barang Yang Memiliki Kesamaan Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 375 K/Pdt.Sus.HKI/2020 Jo. 41/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga-Jkt.Pst”, Fakultas Syariah dan Hukum, Uin Syarif Hidayatullah Jakarta, Jl. Ir H. Juanda No.95, Ciputat, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15412.
Aqilla A, Ramli T A, 2022. “Adaptasi Likelihood of Confusion dalam Pengaturan Persamaan pada Pokoknya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis”, Bandung Conference Series: Law Studies, Volume 2 Nomor 2 Juli 2022, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia
Wauran, I., Kurnia T. S., 2015. “Confusion Dan Pembatalan Merek Oleh Pengadilan”, Mimbar Hukum, Volume 27 Nomor 2 2015, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada
Anonymous, “Merek Yang Tidak Dapat Didaftar Dan Ditolak”, dalam www.ipindo.com, diakses pada, 3 November 2023
Anonymous, “Prinsip-Prinsip Dalam Pendaftaran Merek”, www.legalku.com diakses pada, 3 November 2023
Anonymous, 2023. “Mengenal Peradilan Agama”, Pengadilan Agama Ampana, Pengadilan Tinggi Agama, Palu, Indonesia, dalam www.pa-ampana.go.id, 8 September 2023, diakses pada tanggal 24 Juni 2024
Dini Winanta Sari, “Apa Itu Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional ?”, dalam www.literasihukum.com, 13 Maret 2023, diakses pada tanggal, 8 Juli 2023
Interaction Design Foundation, ” The Law of Similarity”, dalam www.interaction-design.org, 30 Agustus 2016, diakses pada tanggal 8 Juli 2024
Tri Jata Ayu Pramesti, “Arti ‘Persamaan pada Pokoknya’ dalam UU Merek dan Indikasi Geografis”, dalam www.hukumonline.com, 13 Agustus 2020, diakses 1 November 2023
DOI: 10.53712/yustitia.v25i2.2525
Refbacks
- There are currently no refbacks.