PENGATURAN CYBERSCURITY SEBAGAI BAGIAN DARI PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA

Lutfiadi Lutfiadi, Win Yuli Wardani, Febrina Heryanti, Mahfud Mahfud

Abstract


Abstrak

Konfrontasi di dunia cyber tidak hanya berdampak pada individu, ekonomi,  namun juga terhadap kedaulatan suatu negara dan stabilitas global. cyberwarfare merupakan ancaman serius. Ini juga menjadi medan perang intelijen dan meliter. Cyberspace menyediakan ruang dan sarana untuk baik mengancam ataupun melindungi warga negara dan negara itu sendiri. Untuk menghadapi tantangan itu, negara di seluruh dunia gencar mencari tahu untuk bisa memahmi secara pasti berbagai dampak dari kemajuan teknologi ini yang kemudian bermuara pada kebijakan-kebijakan regulasinya. Indonesia salah satu negara yang dikategorikan negara yang rentan akan cybercrime. Indonesia juga masih belum mempunyai payung hukum khusus mengenai cyber scurity. negara harus ikut andil dalam menangkal serangan siber bergandeng tangan dengan swasta yang salah satu yang harus dilakukannya adalah membuat kebijakan khusus terkait cyber attack. Namun terkadang kebijakan itu tidak berbanding lurus dengan harapan yang ada untuk menjamin keamanan dan kebebasan masyarakat. tidak mudah untuk menyatukan antara rasa keamanan digital dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara sebelum membuat kebijkan terkait keamanan digital harus juga memperhatikan batasan-batasan dan aturan-aturan HAM yang ada. Sehingga bisa mengharmonikan dua aspek tersebut. Oleh karena itu, dalam menyusu kebijakan harus proporsional dengan perlindungan HAM, khususnya dalam freedom of expresion and privacy. Konsekuensi dari itu, kebijakan harus merujuk pada norma-norma tentang HAM baik Internasional ataupun nasional. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menfokuskan kajian pada norma baik di level hukum positif, teori atau azaz-azaz hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.

 

Kata Kunci: cyberscurity, Hak Asasi Manusia, Kebijakan.


References


Amos N. Guiora, Cyberscurity: Geopolitics, Law, and Policy, (New York: Routledge, 2017.

Aanchal Kapur & Nata Duvvury, A Rights-Based Approach to Realizing the Economic and Social Rights of Poor and Marginalized Women: A Synthesis of Lessons Learned, (Washington, DC: International Center for Research on Women, 2006).

Deborah L. Wheeler, Understanding Cyber Threats, dalam Kim Andreasson (ed), Cyberscurity Public sector Threats and Responses, (New York: CRC Press Taylor & Francis Group, 2012).

Grogory J. Touhill & C. Joseph Touhill, Cyberscurity for Executives: A Practical Guide, (New Jersey: John Wiley & Sons, Inc, 2014).

Jakob Kirkeman Boesen & Tomas Martin, Applying A Rights-Based approach: anInspirational Guide for Civil Society, (Copenhagen: Danish institue for Human Rights, 2007).

Juanna Kulesza & Roy Balleste (eds), Cyberscurity and Human Rights in the Age of Cyberveillance, (London: Rowman & Littlefield, 2016).

Jennefer L Bayuk, dkk, Cyberscurity Policy Guidebook, (New Jersey: John Wiley & Sons, Inc).

Klaus Schwab, Shaping the Future of the fourth Industrial Revolustion: A Guide to Building a Better World, (London: Penguin Random House, 2018).

Myriam Dun Cavelty, Cyberscurity in Switzerland, (Dordrecht: Springer, 2015).

Nir Kshetri, The Quest to Cyber Superiority Cyberscurity Regulations, Frameworks, and strategies of Major economies, (London: Springer, 2016).

Tatiana Tropina & Cormac Callanan, Self-and-Co-Regulations in Cybercrime, cyberscurity and National Scurity, (Heidelberg, Springer, 2015).

Tim Maurer, Cyber Norm Emergance at The United Nations- An Analysis of the UN`s Activities Regarding Cyber-security, (Cambridge: Belfer Center for Science and International Affairs, 2011).

Thomas A. Johnson (ed), Cyberscurity: Protecting Critical Infrastructure from Cyber Attack and Cyber Warfare, (New York: CRC Pres Taylor & Francis Group, 2015), hal. 201 205.

Urban Jonsson, et.al., Frequently Asked Questions on A Human Rights-Based Approach to Development Cooperation, (Geneva: Office of The United Nations High Commissioner for Human Right, 2006).

Wahyudi Djafar dan Justitia Avila Veda, Internet Untuk Semua: Mengintegrasikan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Pengaturan Internet di Indonesia, (Jakarta: ELSAM,

.

Wolfgang Kleinwachter, Internet Governance and Cyberscurity, dalam Collaboratory Discussion Paper series, No, 1. (Berlin: Multistaholder Internet Dialog, October 2013).

Ashish Agarwal & Aparna Agarwal, The Scurity Risk Associated With Cloud Computing, 1 Int`I J. Computer Aplications Engineering Sci. (Special Issue On Cns)

European Commision, Oprational Human rights Guidance for EU external cooperation actions addresing Terrorism, Organised crime and Cybersecurity Integrating the Rights-Based Approach (2012).

Eric A. Fischer, Creating a National Framework for Cyberscurity: An Analysis of Issues and Options, 22 February 2005, CRS Report for Congress, Order Code RI. 32777.

IISS Global Perspectives, Power in Cyberspace. Q&A with Nigel Inkster , Director, Transnational Threats and Political Risk, IISS, 18 Januari 2011

R. J. Deibert and R. Rohozinski, “Risking Scurity: Polices and Paradoxes of Cyberspace Scurity.” International Political Sociology. 4:1(March 2010).


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v25i1.2307

Refbacks

  • There are currently no refbacks.