PERBEDAAN KEWENANGAN PERDANA MENTERI DALAM SISTEM PARLEMENTER DENGAN PRESIDEN DALAM SISTEM PRESIDENSIAL (STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA)

Achmad Holidi, Nadir Nadir, Adi Gunawan, Win Yuli Wardani

Abstract


Abstrak

Kewenangan Perdana Menteri dalam sistem parlementer dengan kewenangan Presiden dalam sistem presidensial, secara umum di tentukan oleh konstitusi negara. Negara Indonesia menganut Civil Law system yang berasal dari negara Belanda yang menganut sistem hukum adat, sistem hukum islam, sistem tersebut mempengaruhi terhadap konsitusi negara Indonesia yang disebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Negara Malaysia menganut sistem hukum, Common Law System yang berasal dari negara Inggris, dan mempunyai konstitusi yang disebut dengan Undang-Undang Persekutuan Federal Constitution. Negara Malaysia terdiri atas negara federal (persekutuan) dan negara bagian. Perbedaan Kewenangan Perdana Menteri Dalam Sistem Parlementer Dengan Presiden Dalam Sistem Presidensial (Studi perbandingan antara Indonesia dengan Malaysia), merupakan suatu kajian hukum tata negara yang mengkaji mengenai sistem pemerintahan. Penelitian ini akan mengetahui perbedaan kewenangan perdana menteri dalam sistem parlementer, presiden dalam sistem presidensial dan mengetahui kelebihan, kekurangan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Comparative Approach yakni membandingkan teori dan mengkaji konsep yang berkaitan dengan penelitian, menelaah konstitusi dari negara, serta menganalisa kelebihan dan kekurangan dari kedua negara, sehingga akan memberikan hasil tentang kewenangan kepala pemerintahan dan kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan harus dijalankan dengan baik, serta menggunakan kelebihan yang sudah ada, menutupi kekurangan dari sistem pemerintahan di Indonesia dan Malaysia.


Keywords


Pemerintahan, Kewenangan, Perdana Menteri, Presiden.

References


Ari Astawa Putu. (2017). Negara Dan Konstitusi. Bali: Universitas Udayana.

Bagir Manan. (2000). Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam rangka Otonomi Daerah. Bandung: Fakultas Hukum Unpad.

Jimly Asshiddiqie. (2007). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

Moh. Fadli, Bagir Manan. (2012). Membedah UUD 1945. Malang: UB Press.

M. Hadjon Philipus. (2015). Wewenang. Surabaya: Universitas Airlangga.

Mahfud MD. (2001). Dasar-Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, Edisi Revisi.

Nadir Dan Win Yuli Wardani. (2020). Paradigma Alternatif Metode Penerapan Asas Malu (Principle Of Al-Haya’). Yogyakarta: Litera.

Sunarso. (2012). Perbandingan Sistem Pemerintahan. Yogyakarta: Ombak.

Soemantri Sri. (1976). Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara ASEAN. Bandung: Tarsito.

Tedi Sudrajat. (2019). Hukum Birokrasi Pemerintah (Kewenangan & Jabatan). Jakarta: Sinar Grafika.

Tjandra W. Riawan. (2019). Hukum Admintrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Zainal Asikin. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Jurnal

Cipto Prayitno. (2020). “Constitutionality Analysis Limitation Authority of the President in the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Act”. Bandung: Jurnal Konstitusi, Volume 17 Nomor 3 September.

Dinoroy Marganda Aritonang. (2010). “Penerapan Sistem Presidensial di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”. Yogyakarta: Jurnal Mimbar Hukum. Volume. 22 Nomor 2 Juni.

Muwahid. (2010). “Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945”. Jurnal Al-Qānūn. Volume 13 Nomor 2 Desember.

Ribkha Octovina Annisa. (2018). “Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia”. Bandung: Cosmogov Jurnal Ilmu Pemerintahan. Volume 4, No. 2 Oktober.

Sri Soemantri M. (1995). “Wawasan Akar Kerakyatan dan Strategi Pengukuhannya Melalui Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 Dilihat dari Aspek Hukum”. (disampaikan dalam seminar sehari oleh IIPS tanggal 14 Desember.

Umar Nasaruddin. (2013). “Studi Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia”. Ambon: Jurnal Tahkim. Volume 9 Nomor 2 Desember.

“Government Directory: Prime Minister’s Department”, Sekretariat Perdana Menteri Malaysia, Diakses 29 Januari 2019.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v24i2.2184

Refbacks

  • There are currently no refbacks.