CERMINAN KEADILAN BERMARTABAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN BERDASARKAN PANCASILA

Adriana Pakendek

Abstract


Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.Hal-hal tersebut semakin menegaskan bahwa makna Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pedoman utama bagi hakim dalam mengambil suatu putusan atau menjatuhkan putusan dengan berlandaskan keadilan  bermartabat. Adapun mengenai masalah dalam penulisan ini dengan mendasarkan pada latar belakang yang terjadi, maka rumusan masalah dapat dirumuskan  Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pedoman utama hakim dalam mengambil keputusan.

Kajian teoritik bahwa Hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu; kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit) berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan keadilan bermartabat

Hasil dan analisis bahwa Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan.. Frase “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi simbol bahwa Hakim bekerja mewakili Tuhan Yang Maha Esa. Frase itu juga menjadi jaminan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara akan bekerja secara jujur, bersih, dan adil karena ia mengatas namakan Tuhan. Sebab jika tidak demikian, maka Hakim yang tidak berlaku jujur, bersih, dan adil, kelak di “pengadilan terakhir” ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan perilakunya di hadapan Tuhan Yang Maha Adil.

Keywords


Keadilan bermartabat, Putusan Pengadilan, Pancasila.

References


Achmad Rifai. 2016.” Akibat Hukum Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia pada Pihak Lain” Jurnal Yustitia. Fakultas Hukum Unira. Vol. 17 No. 1 2016.

Amiruddin & Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet Ke- 6. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Mardani. 2009. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Prasetyo, Teguh. 2015. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum.Bandung: NusaMedia.

Rasaid, Nur.1996. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Sidharta, Arief. 2013. Tentang Pengembangan Hukum Ilmu Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Sudikno, Mertokusumo. 2010. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Suratman &Philips Dillah. 2013. Metode Penelitian Hukum,Cet Ke-6. Bandung: Alfabeta.

Suhaimi.2015.”Kandungan Pendidikan Akhlak dalam Kitab Bidayah al-Hidayah” Tadris, Jurnal Pendidikan Islam. Jurusan Tarbiyah STAIN Pamekasan. Vol. 10 No. 2 Desember 2015.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v18i1.201

Refbacks

  • There are currently no refbacks.