PENERAPAN HAK PISTOLEE BAGI TERPIDANA KURUNGAN (STUDI KASUS LAPAS KELAS II A PANGKALPINANG)
Abstract
ABSTRAK
Pembinaan Narapidana atau sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup wajar sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Salah satu bentuk dari pembinaan narapidana adalah dengan memperhatikan dan memberikan hak-hak narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Pistolee merupakan Hak yang dimiliki oleh setiap narapidana yang dijatuhi pidana kurungan. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang, penerapan Hak Pistolee belum pernah terlaksana. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang dilakukan membuktikan bahwa Hak Pistolee masih sangat asing bagi para petugas. Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang belum pernah mendapatkan sosisalisasi mengenai Hak Pistolee. Faktor yang menjadi penyebab tidak terlaksananya Hak Pistolee antara lain adalah faktor hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor penegak hukum serta faktor masyarakat. Hak Pistolee dikhususkan untuk narapidana kurungan artinya Hak Pistolee hanya didapatkan oleh narapidana kurungan sementara narapidana penjara tidak boleh mendapatkan Hak Pistolee.
Kata Kunci: Hak Pistolee, Pembinaan Narapidana, Pidana Kurungan.
References
Aditya Nugraha, Konsep Community Based Corrections Pada Sistem Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan, Jurnal Pro Justicia, Depok Jawa Barat, Vol 4 (2017), hlm. 1
Ahmad Mahyani, Harmonisasi Hak Pistole Dengan Ketentuan Fasilitas Narapidana, Jurnal Komunitas Yustisia, Vol 15, No. 1 (2019): 38
Albi Anggito & Johan Setiawan (2018), Metodologi Penelitian Kualitatif, (Jawa Barat: Tim CV Jejak, 2018) , hlm. 7.
Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008) hlm. 71.
AZ Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta: Diadit Media, 2002) hlm. 31.
Hasil Wawancara, Dengan Kasi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang yang diwakili oleh Adam Ridwansyah, Kamis 02 Februari 2023, Pukul 10.00 Wib.
Hasil Data Kuesioner Narapidana, Jumat 03 Februari 2023, Pukul 10.00 Wib
Hasil Wawancara dengan Bapak Adam Ridwansyah Kasi Binadik Pada Jumat, 03 Februari 2023
Hasil Wawancara dengan Bapak Eko Cahyono Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Pada Jumat, 03 Februari 2023
Hendra Buana, Urgensi Pengancaman Pidana Kurungan Untuk Menanggulangi Pengemisan di Muka Umum, Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Vol. 1 (2014): 9
Ni Ketut Nunuk Astuti, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini, Implementasi Hak Pistole Terhadap Narapidana Kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, Jurnal Komunitas Yustisia, Vol 3, No. 1(2020): 38
Sebayang, Analisis Yuridis Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas II A Batam, Jurnal Digital Repository Universitas Internasional Batam, Vol. 2, No. 1 (2012): 14
Soetandyo Wignjosoebroto, Silabus Metode Penelitian Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Airlangga, Surabaya, Vol. 2, No. 1(2008): 1-3
Syamsul Bachri, 2019, Keadilan Progresif, Jurnal Pro Justicia, Vol 10, No. 2 (2019): 113
Tina Asmarawati, Pidana dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum di Indonesia, CV (Yogyakarta: Budi Utama, 2015), hlm. 31.
Victorio H.Situmorang, Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum (Correctional Institution as Part of Law Enforcement), Jurnal Pro Justicia BPPH Kemenkumham RI, Vol 13, No. 1 (2018): 86.
DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1964
Refbacks
- There are currently no refbacks.