MENELUSURI TRADISI “JHUDHUEN”DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI DESA BANGKES, PAMEKASAN, MADURA

Zalia Margareta

Abstract


Abstrak  

Tradisi yang masih tetap diterapkan  di madura adalah tradisi “jhuduen” atau yang dikenal dengan perjodohan, sala satunya yang ada di desa bangkes, pamekasan. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses “jhuduen” itu berlangsung ,jenis dan tujuan, serta tinjaun dari hukum islam dan hukum positif yang berlaku sekarang dan tak lupa pula dampak yang timbul akibat perjodohan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Teknik dalam pengumpulan data ,peneliti menggunakan teknik wawancara dengan beberapa masyarakat yang ada di desa Bangkes, Kadur, Pamekasan, Madura agar data yang didapat dapat tersusun secara terstruktur dan objektif sesuai dengan yang ada di lapangan. Di desa bangkes cukup mewakili untuk dilakukan penelitian mengenai tradisi jhuduen atau perjodohan tersebut. Dimana tradisi tersebut masih tetap diterapkan oleh sebagian masyarakat disana, dengan salah satu tujuannya adalah untuk menyambung tali silaturahmi baik dengan keluarga, kerabat, teman dan “nambah bhangsah” jika dilakukan melalui perantara orang lain.

Kata kunci: Tradisi Jhuduen, Desa Bangkes, Hukum Perkawinan


Keywords


Tradisi Jhuduen, Desa Bangkes, Hukum Perkawinan

References


DAFTAR PUSTAKA

hakim. (2022, November 6). usia perjodohan.

Harri. (2022, November 6). perjodohan melalui perantasa sebagai bentuk “malebar bhangsah.”

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Herul. (2022, December 3). Pro Kontra Terhadap Proses Perjodohan.

Konita Imrotul, M. M. M. (2021). Pertunangan Dalam Perspektif Orang Madura. Ilmu Sosial Dan Humaniora, Vol. 2, No. 1.

Mardhatillah Masyithah. (2014). Perempuan Madura Sebagai Simbol Prestise Dan Pelaku Tradisi Perjodohan. Vol. 13 No. 2.

Miswoni Anis. (2016). Stereotip Kesetaraan Gender terhadap Budaya Pernikahan Dini pada Masyarakat Madura. PAMOTOR, Vol. 9 No. 1.

Semiawan. R Conny. (2010). Metode Penelitian Kualitatif (L Arita, Ed.). PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Supriyatni Renny, N. U. F. H. S. S. (2021). Tinjauan Perjodohan Gantung Pada Tradisi Daur Hidup Dalam Perkawinan Adat Sunda Di Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya Dikaitkan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat. Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, Vol. 4, No. 1.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v23i2.1707

Refbacks

  • There are currently no refbacks.