WABAH VIRUS CORONA (COVID-19) INDONESIA DALAM KEADAAN DARURAT HUKUM KETATA NEGARAAN

Achmad Taufik & Gatot Subroto

Abstract


Indonesia seyokyanya sudah mempunyai aturan terkaiat penanggulangan wabah atau yang dimaksud dengan penyakit menular hal ini sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. sementara itu akhir-akhir ini terjadi wabah virus corona (Covid-19) yang pergerakan dari Covid-19 tersebut sangat begitu masifnya di berbagai belahan dunia dengan selang beberapa bulan termasuk di Indonesia. Sehingga jika suatu wilayah telah terjadi darurat sipil yang akibatkan oleh suatu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Maka jika itu termasuk dalam katagori keadaan bahaya Presiden mempunyai landasan hukum yang menyatakan keadaan bahaya dan akibatnya keadaan bahaya yang telah ditetapkan dengan undang-undang.  Dalam kontek keadaan bahaya tersebut diperjelas dalam penjelasan di Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 160 tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Dalam Ilmu hukum tata negara darurat memiliki objek kajian, yakni negara yang berada dalam keadaaan darurat atau “State of Emergancy”. mengenai keadaan yang dimaksud dengan keadaan darurat yang terkait dengan pengertian keadaan darurat tersebut. Semuanya menunjuk kepada pengertian yang hampir sama, yaitu keadaan bahaya yang tiba-tiba mengancam tertib umum, yang menuntut negara untuk bertindak dengan cara-cara yang tidak lazim menurut aturan hukum yang biasa berlaku dalam keadaan normal. Penerapan atau pemberlakuan hukum darurat atau martial law dipandang sebagai sesuatu yang biasa dipraktekkan.

Keywords


Covid-19, Indonesia Darurat, Hukum Tata Negara.

References


Fitra Arsil, Qurrata Ayuni, Model Pengaturan Kedaruratan dan Pilihan Kedaruratan Indonesia dalam Mengahadai Pendemi Covid-19, Jurnal Hukum & Pembangunan 50 No. 2 (2020)

Fitra Arsil, “Menggagas Pembatasan Pembentukan dan Materi Muatan Perppu: Studi Perbandingan Pengaturan dan Penggunaan perppu di Negara-Negara Presidensial”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 48. No. 1, 2018

Hananto Widodo dan Fradhana Putra Disantara, Problematik Kepastian Hukum Darurat Kesehatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19, Jurnal Suara Hukum, Volume 3 nomor 1 March 2021.

Herman Sihombing. 1996. Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: Djambatan.

Jimly Asshiddiqie, 2007. Hukum Tata Negara Darurat, cetakan pertama. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Piter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 160 tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Putusan Mahakamh Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005

Sumali, Reduksi Kekuasaan Eksekutif Di Bidang Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu, cetakan pertama, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang press, 2003

Tomy Michael, Hukum Tata Negara Darurat Corona di Indonesia , Mimbar Keadilan Volume 13 Nomor 2 Agustus 2020

Undang Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v23i1.1537

Refbacks

  • There are currently no refbacks.