PEMIDANAAN ANAK DAN TELAAH IMPLEMENTASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN JINAYAH ISLAM

Abdurrahman Adi Saputera, Moh. Said Alhamid, Kurniati& Ajub Ishak

Abstract


Penelitian ini berusaha menelisik bagaimana implementasi asas ultitum remedium dalam ruang kajian hukum pidana dan jinayah islam terhadap pemidanaan anak di Pengadilan Negeri Gorontalo, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang menitikberatkan pada hasil pengumpulan data dari informan yang telah ditentukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Data akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan asas yang dimaksudkan dalam proses persidangan anak cenderung terbaikan, hal inijelas sebagaimana penelusuran penulis sejak 2017 hingga saat ini hakim selalu menjatuhkan sanksi pidana berupa kurungan/penjara. Adapun dalam perspektif hukum islam, menyatakan bahwa penjatuhan sanksi pidana harus melihat konsep ahliyyah, yaitu kemampuan dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya. Artinya, anak dianggap tidak memiliki kecakapan untuk bertanggung jawab terhadap sesuatu yang telah diperbuat, dengan pertimbangan restorative justice dan kemaslahatan anak itu sendiri.

Keywords


Pemidanaan Anak, Asas Ultitum Remedium, Hukum Pidana, Jinayah Islam

References


Al-Tamimi, Umar. 2013.“Lembaga Pemaafan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Diskursus Islam 1, no. 3.

Audah, Abdul Qadir. 2007. Ensiklopedia Hukum Islam, Alih Bahasa Tim Tsalisah. Bogor: Percetakan Karisma Ilmu.

Bunyamin, Bunyamin. 2014. “Qisas Dalam Al-Quran: Kajian Fiqih Jinayah Dalam Kasus Pembunuhan Disengaja.” Al-’Adl 7, no. 2.

Darussamin, Zikri. 2014. “Qisas Dalam Islam dan Relevansinya dengan Masa Kini.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 48, no. 1.

Djamil, Nasir. 2017. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Fitriani, Ifa Latifa. 2017. “Islam Dan Keadilan Restroratif Pada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” In Right: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia 2, no. 1.

Friedmann, Wolfgang. 1990. “Teori Dan Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum.” Terjemahan Muhammad Arifin, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Hasan, Ahmadi, Arie Sulistyoko, and Bahran Basri. 2018.“Remisi Terhadap Koruptor dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran 17, no. 2.

Hidayat, Bunadi.2010. Pemidanaan Anak di Bawah Umur. Bandung: Percetakan Alumni.

Indonesia, and Soesilo (R.). 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnja Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Percetakan Politeia.

Marlina. 2012. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice. Bandung: Percetakan Refika Aditama.

May, John. 2015. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Sebagaimana Telah Diubah Oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Lex Crimen 4, no. 7.

Moeljatno. “Asas-Asas Hukum Pidana.” Kompasiana Beyond Blogging, 2019. www.kompasiana.com/dennyapari/niat-dan-kesengajaan-dalam-kuhp?page=all.

Moleong, Lexy J. 2017. “Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi).” In PT. Remaja Rosda Karya.

Muslich, H Ahmad Wardi. 2004. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika.

Sabiq, Sayyid. 1995. Fikih Sunnah Jilid 10, Alih Bahasa H. A. Ali, Cet. 7. Bandung: Percetakan Al-Maarif.

Sambas, Nandang. 2013. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya. Graha Ilmu.

Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat Dalam Wacana Dan Agenda. Gema Insani.

Sarif, Akbar, and Ridzwan Ahmad. 2017. “Konsep Maslahat Dan Mafsadah Menurut Imam Al-Ghazali.” TSAQAFAH 13, no. 2.

Sugiyono. 2017. Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D Dan Penelitian Evaluasi. Metodologi Penelitian. Purwokerto: Percetakan Alphabet.

Suhadi, Suhadi. 2017. “Urgensi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, no. 4.

Syahrur, Muhammad. 2008. Limitasi Hukum Pidana Islam. Semarang: Percetakan Walisongo.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v22i2.1330

Refbacks

  • There are currently no refbacks.