PELAKSANAAN BIMBINGAN ROHANI TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II A PAMEKASAN

mohammad mohammad, adriana pakendek, Febrina Heryanti, ardi rismafianto

Abstract


Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan bimbingan rohani terhadap warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan narkotika kelas II a Pamekasan. Banyak nya kasus narkotika yang ada di negara Indonesia menjadikan fokus utama dalam melakukan pembinaan bagi warga binaan, salah satunya adalah pelaksanaan bimbingan rohani.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Data hukum yang digunakan terdiri dari data hukum primer, skunder dan tersier dengan cara melakukan pengamatan langsung terkait seluruh konteks sosial alamiah masyarakat, menangkap gejala dalam hubungan sosial dan mengidentifikasi keteraturan perilaku masyarakat, melakukan wawancara secara terstruktur ke instansi terkait serta melakukan prosedur inventarisasi, identifikasi dan klasifikasi. Dari kajian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa (1) pelaksanaan bimbingan rohani terhadap warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan narkotika kelas II a pamekasan serta identifikasi faktor pedukung dan penghambat terhadap pelaksanaan bimbingan rohani terhadap warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan narkotika kelas II a pamekasan.

Kata Kunci : Narkotika, Bimbingan Rohani, Lembaga Pemasyarakatan


Full Text:

PDF

References


Ali, Zaiuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Atmadja, Dewa Gede, I Nyoman Putu Budiarrtha. (2018). Teori-Teori Hukum Denpasar : Setara Press.

Efendi, Jonaedi. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok : Prenadamedia Group

Didik Endro Purwoleksono,. (2015), Hukum Pidana, Surabaya: Airlangga University Press (AUP),

Hatta, Muhammad. (2019). Kejahatan Luar Biasa. Lhokseumawe : Unimal Press

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram University Press.

Muhammad, Andi Sofyan, Abd Asis, dkk. (2014). Hukum Acara Pidana. Jakarta : Kencana.

Novita, Ratri Erdianti. (2020). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Malang:UMM Press

Rahmanuddin Tomalili. (2019). Hukum Pidana. Sleman : Deepublish Publisher.

Rhenfi, R. (2021). Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat. Padang : Universitas Ekasakti.

Saefudin, Wahyu. (2020), Psikologi Pemasyarakatan, Jakarta: Kencana.

Vinita Susanti. (2019). Dwi Afriametty, dkk, Hukum Pidana Dam Acara Pidana, Tangerang Selatan : Universitas Terbuka

The United Nations Single Convention On Narcitic Drugs 1961.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Besse Patmawanti dan Kiki Yulianda, (2020), Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Polres 50 Kota, UNES Law Review, Volume 3, Issue 1, E-ISSN: 2622-7045, P-ISSN: 2654-3605.

Fadhillah Iffah. (2022). Manusia Sebagai Makhluk Sosial. Literasi Tafsir, Hadist dan Filologi, Volume 1, Nomor 1.

Fadiah Idzni, 2019. “Kajian Kriminologi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Sat. Res Narkoba Polrestabes Medan)” Skripsi, Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Wildan Muchladun, (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 3, Nomor 6.

Rahmat Hi Abdullah. (2015). Urgensi Penggolongan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Volume 9 No. 1.

Subandi, (2011). Deskripsi Kualitatif Sebagai Satu Metode Dalam Penelitian Perunjukan. HARMONIA, Volume 11, Nomor 2.

Syarif Hidayat. (2021). Segala Aspek Hukum Pidana Internasional, E-Journal Komunitas Yustisia. Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 4, Nomor 3.

Yoko Adhytia Utama(2016), Pembinaan Nrapidana Di Lembaga Pemasyarakatan II A Bukittinggi Dalam Perspektif Perencanaan, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP), Volume 2, No. 1 10 Juni 2016

Data dikutip dari https://pusiknas.polri.go.id/detail artikel/terlapor kasus kejahatan lebih banyak ketimbang korban

Data dikutip dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/06/27/sabu-jadi-kasus-penyalahgunaan-narkoba-paling-banyak-di-indonesia-2022

Badan Pusat Statistik. Statistik Indonesia (Statistical Yeearbook Of Indonesia) 2023, Jakarta, 2023

Drug Reports Tahun 2023

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Laman Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, “Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023, 23 Juli 2023.

Wawancara dengan Pihak Terkait.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.