PENERAPAN KOMPETENSI RELATIF DALAM GUGATAN PERKARA WANPRESTASI KESEPAKATAN KERJASAMA INVESTASI MODAL KERJA (STUDI KASUS PUTUSAN No:847/Pdt.G/2022/Pn Jkt.Sel)
Abstract
Gugatan wanprestasi kesepakatan Kerjasama investasi modal kerja yang dilakukan oleh PT. Dua Mitra Global kepada CV. Tonada Jaya diputus tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili. Alasan penggugat mengajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak perjanjian pemilihan domisili kompetensi relatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana gugatan wanprestasi berdasarkan aturan hukum yang benar berdasarkan kompetensi relatif, bagaimana pertimbangan Hakim dalam menerapkan kompetensi relative dan bagaimana akibat hukum bagi para pihak. Metode penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan yuridis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, serrta yurisprudensi, literatur buku, makalah, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa gugatan wanprestasi kesepakatan kerjasama investasi modal kerja yang dilakukan oleh penggugat tidak sesuai dengan kompetensi relatif karena dalam pertimbangan hakim menyatakan klausul pemilihan domisili pengadilan yang berwenang tidak dengan tegas menunjuk Pengadilan Negeri mana yang berwenang sehingga klausul tidak jelas dan hanya ditafsirkan sendiri oleh penggugat. Akibat hukum dari putusan tersebut gugatan penggugat mengalami cacat formil namun dapat menggugat kembali di Pengadilan Negeri Cianjur sehingga kewajiban tergugat dalam kontrak harus tetap dipenuhi.
Full Text:
PDFReferences
Ali Zainudin, 2010, Metode Penelitian Hukum, (Sinar Grafika:Jakarta).
Asikin Zainal, 2019, Hukum Acara Perdata, (Prenada Media:Jakarta)
Aspani Budi, 2018, Kompetensi Absolut dan Relatif Peradilan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, Vol.16, No. 3, Jurnal Unpal. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2023.
Dahlan Zaeni, 2019, Aji Hermawan, Tinjauan Yuridis Eksepsi Kompetensi Relatif Dalam Perkara Perdata, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol.2 No.1, Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta. Diakses pada tanggal 28 Oktober.
E.N Butarbutar,2009, Konsep keadilan dalam sistem peradilan perdata, Jurnal Mimbar Hukum Vol 21 (2), Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Diakses pada tanggal 28 Oktober 2023.
Fuadi Munir, 2013, Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory) Edisi Pertama, (Kencana:Jakarta).
Gultom R Elfrida, 2017, Hukum Acara Perdata Edisi 2, (Mitra Wacana Media:Jakarta).
H Arifin Zainal , 2016, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, (Setara Press:Malang).
Harahap Yahya M, 2012, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Sinar Grafika:Jakarta).
Hernoko Yudha Agus, 2014, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil, (Prenamedia Group: Jakarta).
Mertokusumo, 2009, Hukum acara perdata Indonesia. (Liberty:Yogyakarta).
Mertokusumo Sudikno, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Cahaya Atma Pustaka:Jakarta)
Manan Abdul, 2006, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Pengadilan Agama, (Kencana:Jakarta).
Muhtarom M., 2014, Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Vol.26. No 1, Jurnal Universitas Muhammadiyah Surakarta. Diakses pada tanggal 30 Oktober.
Nur Iftitah Isnantiana, 2017, Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan, Vol. 18. No 2, Jurnal Pemikiran Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Diakses pada 15 Juli 2024.
Randang Ivan S, 2016, Tinjauan Yuridis Tentang Peranan Identitas Domisili Dalam Menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan, Vol. IV/No.1, Jurnal Universitas Sam Ratulangi. Diakses pada tanggal 29 Oktober 2023.
Sinaga Anita N & Darwis, 2020, Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian, Jurnal Mitra Manajemen, Vol.7 No.2.Universitas Suryadarma.
Soeroso, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, (Sinar Grafika:Jakarta).
Soejdjono, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, (Raja Grafindo Persada:Jakarta).
Setiawan R, 2008, “Pokok Pokok Hukum Perjanjian”, (Putra Abadin:Jakarta).
S H Salim, 2005, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Sinar Grafika:Jakarta).
Siahahan Haposan Rudy, 2017, Hukum Perikatan Indonesia Teori dan Perkembangannya, (Intelegensia Media:Malang).
Wardah Sri & Sutiyoso, 2007, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. (Gama Media:Yogyakarta).
Refbacks
- There are currently no refbacks.