IMPLEMENTASI PEMBERIAN REMISI PADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan)
Abstract
Abstrak
Dalam penelitian ini, memiliki beberapa tujaun, diantaranya ialah: pertama, untuk mengetahui implementasi pemberian remisi pada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan; kedua, untuk mengetahui hambatan implementasi pemberian remisi pada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Teknik pengumpulan datanya dengan cara melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini, ialah dengan cara melakukan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, implementasi pemberian remisi pada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan ialah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada; kedua, hambatan implementasi pemberian remisi pada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan ialah faktor administrasi, faktor kelembagaan, faktor sarana dan prasarana, serta faktor dari perilaku narapidana sendiri.
Kata Kunci: Remisi, Warga Binaan, Sosiologi Hukum
Full Text:
PDFReferences
Asril, Juli. 2018. “Rahasia Bank Dan Perkembangan Pengaturannya Dalam Hukum Positif.” Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi) 2(1).
Indonesia. 2010. Undamg- Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,. Indonesia.
Marpaung, Leden. 1996. Kejahatan Terhadap Perbankan. Jakarta: Erlangga.
Nugroho, N. 2016. “Analisis Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Bank Bni Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tppu.” Jurnal Mercatoria 9(2):119–35. doi: https://doi.org/10.31289/Mercatoria.V9i2.435.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2005. “Rahasia Bank: Berbagai Masalah Disekitarnya, Makalah Ini Disajikan Sebagai Bahan Diskusi Mengenai Legal Isues Seputar Pengaturan Rahasia Bank.” Bank Indonesia 3. Retrieved (www.oocities.org,).
Sukawati, Anak Agung Istri Chandra Pramita. 2015. “Pengaturan Kewajiban Bank Menjaga Kerahasiaan Data Nasabah Penyimpan Menurut Undang-Undang Perbankan.” Universitas Udayana.
Sutedi, Adrian. 2008. Hukum Perbankan : Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi Dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Tiar, Anita, and Kusuma Wardhani. 2008. “, Studi Perbandingan Tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Di Negara Indonesia Dan Malaysia.” Black`s Law Dictionary 51.
Usman, Rachmadi. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Winarni, EKa. 2010. “Studi Komparasi Hukum Pengaturan Konsep Pembukaan Rahasia Bank Dalam Penyidikan Perkara Money Laundering Menurut UU No. 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Republic Of The Philippines Code No.9160 On Anti Money Laundering Act Of 2001.” 57.
Refbacks
- There are currently no refbacks.