ALASAN GUGAT CERAI KARENA PENGANIAYAAN TERHADAP ISTRI DAN PROSEDUR PEMBUKTIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004

Edoz Prastika & Achmad Taufik

Abstract


Abstract

            Along with the more complex problems that occur in msayrakat especially in the household environment makes the increasing number of cases of domestic violence is often the case but domestic violence is rarely revealed to the public, this is because the victim party often regard the incident as a disgrace of his household so that to minimize the number of violence in the household, the government provides protection with the existence of Law Number 23 Year 2004 on Elimination of Domestic Violence (PKDRT) with the intention of the victim is no longer afraid to reveal cases of domestic violence in the household.

            The results showed that efforts to prove the violence that occurred within the household are seen in the provisions of Law Number 23 Year 2004 on PKDRT.

Keywords: violence, household, divorce.


Full Text:

PDF

References


Al fitri johar chaniaga, “prosedur tata cara perceraian bagi pns”, http://alfitri-johar.blogspot.com/p/prosedur-tatacara-perceraian-bagi-pns.html

Anggun sulistyaningsih, 2012, “pemicu kekerasan yang terjadi di masyarakat”, 05 jan, https://goenable.wordpress.com/2012/01/05/pemicu-kekerasan-yang-terjadi-di-masyarakat/

Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Cet. VII. (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2013).

Diana kusumasari, 2011, “izin cerai anggota polri”, 08 februari, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d477206d310a/izin-cerai-anggota-polri

Dian Waliyullah EP, 2011, kekerasan dalam rumah tangga dan proses hukumnya,03mei,http://dianwaliyullah.blogspot.com/2011/05/kekerasan-dalam-rumah-tangga-dan-proses.html?m=1Diana kusumasari, 2011, prosedur cerai jika suami seorang militer, 17 september, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e6f2640f215f/bagaimana-prosedur-cerai-jika-suami-anggota-militer?

Elmudunya, 2010, cara pengajkan gugatan cerai oleh istri di pengadilan agama, 2 desember,https://elmudunya.wordpress.com/2010/12/02/tata-cara-pengajukan-gugatan-perceraian-oleh-istri-di-pengadilan-agama/

Farind, 2013, 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga,16 agustus, http://www.fanind.com/2013/08/4-jenis-kekerasan-dalam-rumah tangga.html

Soeroso, Moerti Hadiati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Cet. I. (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Cet. III. (Bandung: PT. Refika Aditama, 2013).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Latif, 2009,”istri atau suami yang ajukan gugatan cerai (di pengadilan agama) mana yang lebih cepat proses cerainya ?”, 22 januari, http://konsultasi-perceraian.blogspot.com/2009/01/istri-atau-suami-yg-ajukan-gugatan.html diakses tgl 19 juni 2015

La Jamma & Hadidjah, Hukum Islam & Undang-Undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga. Cet. I. PT. (Surabaya: Bina Ilmu Offset, 2008).

Ray pratama siandari, 2012, “tindak pidana kekerasan dan jenis-jenisnya” , 11 februari, http://raypratama.blogspot.com/2012/02/tindak-pidana-kekerasan-dan-jenis.html diakses tgl 19 juni 2015

Soimin, Soedharyo, Hukum Orang dan Keluarga. Cet III. (Jakarta: sinar grafika, 2010).

Savitri, Niken, HAM perempuan. Cet pertama. (Bandung: PT Refika Aditama, 2008).

Syaifuddin, Muhammad, Hukum Perceraian. Cet pertama. (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata. Cet. XXXIII. (Jakarta: PT. Intermasa, 2011).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Waluyo, Bambang, Viktimologi perlindungan Korban dan Saksi. Cet ketiga. (Jakarta: sinar grafika, 2014).

Widi, Restu Kartiko, Asas Metodologi Penelitian. Cet. I. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.