TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA JUAL BELI KAVELING TANAH MATANG TANPA BANGUNAN OLEH BADAN HUKUM

Stevani - Komara

Abstract


Tujuan penelitian ini mengungkap tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta jual beli kavling tanah matang tanpa bangunan oleh badan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji serta menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Notaris. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Conceptual Approach. Penelitian ini menghasilkan suatu petunjuk bahwa akta jual beli kavling tanah matang tanpa bangunan yang dilakukan oleh badan hukum yang dibuat oleh dan di dihadapan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah merupakan akta autentik dan sah menurut hukum. Keabsahan akta jual beli kavling tanah matang tanpa bangunan yang dibuat oleh Notaris didasarkan kepada tugas dan kewenangan Notaris dalam membuat akta autentik yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan kewenangan Notaris adalah tugas dan kewenangan yang sah menurut hukum karena diberikan dan ditentukan oleh hukum. Sedangkan tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta jual beli kaveling tanah matang tanpa bangunan oleh badan hukum erat kaitannya dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, bahwa tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum dalam hal ini Notaris dalam melaksanakan tugas dan dan kewenangan tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum dalam kedudukannya sebagai pribadi yang berprofesi sebagai Noataris dan secara profesional bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya.  Pelanggaran terhadap norma hukum pidana dalam KUHP yang berkaitan dengan surat-surat (akta autentik) yang dilakukan Notaris dalam membuat akta autentik dapat dikenakan sanksi  pidana karena merupakan suatu bentuk kejahatan profesional.

Keywords


Responsibility, Notary, Sale and Purchase of Plots, Tanah Matang, Legal Entity/corporation

Full Text:

PDF

References


Abdul Ghofur Ansori, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika

UII Press, Yogyakarta, 2009, h.34

Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, h. 89-90

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia Publishing, Malang, 2007, h. 1.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai

Pustaka, Jakarta, 1995, h.999

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009, h. 53

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009, h. 32.

Hans Kelsen, General Theory Of Law and State: Teori Umum Hukum dan Negara, Alih Bahasa Indonesia oleh Somardi, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007, h. 83.

J.E. Sahetapy & Agustinus Pohan, (ed), Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, h. 34.

Jimly Asshiddiqie & M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2012, h.56.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008, h. 199

Muladi & Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007,h. 63

Nico, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for Documentation and Studies of Business Law (CDSBL), Yogyakarta, 2003, hlm. 84.

Paul Scholten, Struktur Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2005, h. 67

R. Soesilo, Pasal 55 angka 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, h. 334-337.

Ridwan, “Pertanggungjawaban Publik Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara”, dalam Jurnal Hukum, Nomor 22 Volume 10, Januari, 2003, h. 29

S.F. Marbun, Hukum Administrasi Negara I, Fakultas Hukum UII Press, Yogyakarta, 2012, h.45

Soejadi, Refleksi Mengenai Hukum dan Keadilan: Aktualisasinya di Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2003, h. 5.

Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1975, h. 87

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998, h.142

Sufriadi, “Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam

Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia”, dalam Jurnal Yuridis Volume 1, Nomor 1, Juni 2014, h. 12-13

Tengku Erwinsyahbana & Melinda, “Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir”, dalam Lentera Hukum, Volume 5 Issue 2, 2018, h .306-307

Valerine J.L. Kriekhoff, Tanggung Jawab Profesi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia,

Jakarta, 2007, h. 2

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur, Bandung, 1983, h. 80.




DOI: http://dx.doi.org/10.53712/jmm.v6i1.1101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing: 

Aliansi:

Reference Manager:

 

View Statistic

Published by Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Madura
Jl. Raya Panglegur Km 3,5 Pamekasan
Phone: (0324) 322231

website: http://ejournal.unira.ac.id/index.php/jurnal_makro_manajemen/index

Email: makro@unira.ac.id

MAKRO by Universitas Madura is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.