Analisis Standarisasi Produk dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Pemetaan Kekayaan Intelektual Daerah Jawa Tengah

Sigit Adhi Pratomo, Rifqi Syarif Nasrulloh

Abstract


Riset ini memiliki tujuan untuk menganalisis (1) Mengkaji Standardisasi Produk;
(2) Mengidentifikasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas produk-produk
kerajinan akar bambu; dan (3) Menyusun Rekomendasi terkait dengan
permasalahan Standardisasi Produk dan pengelolaan HKI di sentra kerajinan akar bambu Klaten. Jenis riset ini adalah riset kualitatif dengan metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara secara intensif melalui indepth interview, cross check data dilapangan didukung data primer yang diperoleh dari pihak Pemerintahan Kabupaten Klaten. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengrajin terbagi menjadi dua bagian yaitu (1) Pengrajin sebagai pengepul produk dan (2) Pengrajin individu yang produksinya dikumpulkan pada pengrajin pengepul.
Pengrajin individu sangat bergantung dengan kuantitas pemesanan dan
standarisasi produk dari pengrajin pengepul. Standarisasi produk lebih
diprioritaskan dari pada kesadaran dan keinginan untuk memiliki Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) atas produknya, hal tersebut karena mayoritas pengrajin hanya
berfokus pada produksi saja. Dari penelitian ini maka dapat direkomendasikan
model implementasi standarisasi produk dan hak kekayaan intelektual.


Keywords


Standardisasi, Hak Kekayaan Intelektual

Full Text:

PDF

References


Anggraeni, R. (2018, September 15). Ekspor Juli 2018 Naik 25,19%

Capai USD16,24 Miliar. Sindonews.Com.

Chelliah, S., Sivamurugan, P., Sulaiman, M., Munusamy, J., &

others. (2010). The moderating effect of firm size: Internationalization of small and medium enterprises (SMEs) in the manufacturing sector. African Journal of Business Management, 4(14), 3096–3109.

Franita, R. (2016). Analisa pengangguran di indonesia.Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 1, 88–93.

Heryadi, Y., & Fajar, A. (2016). Manajemen Resiko Peternakan

Ayam Pedaging di Kabupaten Pamekasan (Studi Kasus Pola Kemitraan PT. Panca Patriot).Jurnal Makro Manajemen, 2(1), 300–311.

Indonesia, P. R. (2000). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Kemenperin. (2013). Rapat Kerja Kementerian Perindustrian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2013.

Khoironi, I. A. (2013). Implementasi Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk

Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll. Unnes Law Journal, 2(2), 129–136.

Kusuma, A., & Dewi, H. K. (2017). Pengaruh Atribut Produk Terhadap

Keputusan Pembelian Air Minum Dalam Kemasan Merek Aqua ( Studi Kasus Pada Konsumen Di Kelurahan Barurambat Timur.

Jurnal Makro Manajemen, 2(2), 234–257.

Li, X., & Chen, Y. (2012). Corporate IT standardization: Product

compatibility, exclusive purchase commitment, and competition

effects. Information Systems Research, 23(4), 1158–1174.

https://doi.org/10.1287/isre.1110.04

Nader Ale Ebrahim, S. A. & Z. T. (2010). Virtual R&D Teams and SMEs

Growth: A Comparative Study between Iranian and Malaysian

SMEs. African Journal of Business Management, 4(11), 2368–2379.

Retrieved from http://ssrn.com/abstract=1688934%

Cnhttp://papers.ssrn.com/sol3/Delivery.cfm/SSRN_ID1688934_code1

pdf?abstractid=1688934&mirid=1%5Cnhttp://www.academicjou

rnals.org/AJBM/PDF/pdf2010/4Sept/Ale Ebrahim et al 2.pdf

Nasional, B. S. (2009). Pengantar standardisasi. Jakarta: BSN, 198.

Nasional, B. S. (2011). Pengukuran dan penghitungan cadangan karbonPengukuran lapangan untuk penaksiran cadangan karbon hutan

(ground based forest carbon accounting). BSN, Jakarta.

Prasetyo, P. E. (2017). Standarisasi dan komersialisasi produk industri

kreatif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. In Prosiding Seminar NAsional Multi Disiplin Ilmu & Call For Papers UNISBANK Ke-3 (SENDI_U 3) (pp. 657–662).

Pratomo, S. A. (2017). Manajemen Aset Kekayaan Intelektual. Kiat BISNIS Volume 6 No. 5 Juni 2017, 6(5).

Pratomo, S. A., & Rismanto Gatot Trisilo. (2018). Standarisasi Produk

dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Pada Sentra Kerajinan Akar Bambu Desa Jambon). Seminar Regional BAPPEDA Jawa Tengah.

Rumahkreative. (2017). Kerajinan Tangan Dari Akar Bambu.

Sinaga, V. S. (2014). Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Penggunaan

Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Usaha Kecil Menengah

Batik. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 21(1), 61–80. Sukesi, H., Suminto, Resnia, R., Mahatama, E., Nur, Y. H., & Wicaksena, B. (2013). Kajian Kebutuhan Standard Dalam Dimensi Daya Saing dan Perlindungan Konsumen. Retrieved from http://www.kemendag.go.id/files/pdf

/2015/02/27/kajian-kebutuhanstandard-1425035924.pdf

Syafrinaldi. (2013). Pendaftaran dan komersialisasi hak kekayaan

intelektual di indonesia 1. Jurnal Konstitusi, 1, 1–7.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi

Geografis.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Desain Industri.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Paten.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Cipta.

Usman, Rahmadi. 2003. Hukum Hak atas kekayaan Intelektual:

Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. PT. Alumni

Bandung.

Webster, M. (2003). Merriam-Webster's collegiate dictionary. Springfield,

MA: Merriam-Webster.

Yusmiati. (2018). Kelembagaan Negara Republik Indonesia Menurut

Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 4,

–62.




DOI: http://dx.doi.org/10.53712/jmm.v4i2.1034

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing: 

Aliansi:

Reference Manager:

 

View Statistic

Published by Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Madura
Jl. Raya Panglegur Km 3,5 Pamekasan
Phone: (0324) 322231

website: http://ejournal.unira.ac.id/index.php/jurnal_makro_manajemen/index

Email: makro@unira.ac.id

MAKRO by Universitas Madura is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.