Jurnal Yustitia
https://ejournal.unira.ac.id/index.php/yustitia
<p><span lang="IN">Jurnal Yustitia merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Universitas Madura (UNIRA), ISSN: <a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2985-8887"><span style="font-size: x-small;">2985-8887</span></a> (online), ISSN: <a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/1412-2928"><span style="font-size: x-small;">1412-2928</span></a> (cetak). Terbit pertama kali pada tahun Mei 2002. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Mei dan Desember. Jurnal Yustitia mengundang peneliti, dosen, dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan pemikiran reflektif yang progresif. <em>Focus and scope</em> Jurnal Yustitia meliputi ilmu hukum, hukum Islam, dan ekonomi syariah.</span></p><p><span lang="IN"><br /></span></p>Universitas Maduraen-USJurnal Yustitia1412-2928JOINT FAMILY SYSTEM DAN KERENTANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN WNI DALAM PERKAWINAN CAMPURAN INDONESIA–PAKISTAN PERSPEKTIF TEORI JOHAN GALTUNG
https://ejournal.unira.ac.id/index.php/yustitia/article/view/2933
<p><em>Perkawinan campuran antara perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) dan laki-laki warga Pakistan sering kali berlangsung dalam konteks Joint Family System, yaitu sistem keluarga besar pihak suami yang memiliki otoritas kolektif atas kehidupan rumah tangga. Dalam praktiknya, sistem ini kerap menempatkan perempuan WNI pada posisi subordinat dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yang tidak selalu tampak sebagai kekerasan fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerentanan perempuan WNI dalam perkawinan campuran Indonesia–Pakistan dengan menggunakan teori kekerasan Johan Galtung, khususnya konsep kekerasan langsung, struktural, dan kultural<strong>. </strong>Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan socio-legal, melalui analisis peraturan perundang-undangan, hukum keluarga Pakistan, dokumen hak asasi manusia internasional, literatur akademik, serta data wawancara dengan aktivis pendamping perkawinan campuran<strong>.</strong> Hasil penelitian menunjukkan bahwa Joint Family System tidak hanya berfungsi sebagai struktur sosial budaya, tetapi juga beroperasi sebagai bentuk kekerasan struktural melalui relasi kuasa kolektif, ketergantungan ekonomi, dan ketiadaan otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan. Kekerasan tersebut dilegitimasi oleh kekerasan kultural berupa normalisasi tradisi, stigma terhadap perempuan asing, dan tafsir nilai budaya serta agama yang bias gender. Kekerasan langsung yang dialami perempuan WNI merupakan manifestasi dari akumulasi kekerasan struktural dan kultural yang telah mengakar<strong>. </strong>Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan dalam perkawinan campuran tidak dapat dibatasi pada pendekatan represif, melainkan memerlukan upaya transformatif yang membongkar struktur dan budaya yang melanggengkan kekerasan dalam keluarga.</em></p><p><em> </em></p><p><strong><em>Kata kunci:</em></strong><em> Joint Family System, Perkawinan Campuran, Perempuan WNI, Kekerasan Struktural, Johan Galtung.</em></p>Ach Fuad FahmiMufidah Ch
Copyright (c) 2026 Ach Fuad Fahmi
2026-06-232026-06-23271120ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 128/PUU XXIII/2025 : KONSTITUSIONALITAS RANGKAP JABATAN WAKIL MENTERI
https://ejournal.unira.ac.id/index.php/yustitia/article/view/3022
<p>The position of the Deputy Minister in Indonesia’s governmental system remains a constitutional and legal debate, as it is not explicitly mentioned in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Although regulated under Law Number 39 of 2008 concerning State Ministries, the regulation only prohibits Ministers from holding concurrent positions, without extending the same prohibition to Deputy Ministers. This regulatory gap creates legal uncertainty and potential conflicts of interest within the executive branch. This study aims to analyze the constitutional and legal status of the Deputy Minister and to examine the legal reasoning of the Constitutional Court in Decision Number 128/PUU-XXIII/2025 regarding the prohibition of dual positions for Deputy Ministers. The research employs a normative juridical methodwith statutory, conceptual, and case approaches. The legal materials consist of primary sources such as legislation and court rulings, secondary sources including books and legal journals, and tertiary sources such as legal dictionaries and encyclopedias. The findings reveal that the Deputy Minister holds an administrative position subordinate to the Minister, valid under positive law but without direct political responsibility to the President. The Constitutional Court ruled that allowing Deputy Ministers to hold multiple positions contradicts the principles of equality before the law and the general principles of good governance (AUPB). Consequently, the Court emphasized that the prohibition of concurrent positions must also apply to Deputy Ministers. This decision reinforces the principles of good governance, accountability, and constitutional morality among public officials to ensure a clean, transparent, and just government administration.</p> <p><strong><em>Keywords:</em></strong><em> Constitutional Court, Deputy Minister, Dual Position Prohibition, Good Governance, Constitutionality</em></p>Sakdi SakdiMoh. SiswantoImam Bustomi
Copyright (c) 2026 Moh. Siswanto, Sakdi Sakdi, Imam Bustomi
2026-06-232026-06-232712144PENUNDAAN EKSEKUSI PUTUSAN PIDANA DAN PROBLEMATIKA KESETARAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN JOHN RAWLS
https://ejournal.unira.ac.id/index.php/yustitia/article/view/3037
<p><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Penundaan hukuman mati yang mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi salah satu isu dalam penegakan hukum pidana di Indonesia karena berkaitan dengan kepastian hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before </span></span><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">the</span></span></em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> law ). Praktik tersebut menimbulkan perhatian ketika terjadi perbedaan waktu atau mekanisme eksekusi terhadap terpidana yang memiliki status hukum yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan melakukan keterlambatan eksekusi kriminal dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta menilai legitimasi dan keadilannya berdasarkan teori keadilan John Rawls. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sifat deskriptif analitis. Data penelitian diperoleh melalui kajian kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pelaksanaan pidana pada dasarnya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu yang menyangkut aspek hukum, administratif, maupun kondisi tujuan terpidana. Namun, ketiadaan parameter yang jelas mengenai alasan, batas waktu, dan mekanisme tertundanya eksekusi berpotensi menimbulkan izin hukum serta memunculkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam pelaksanaan hukuman pidana. Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, praktik berkepanjangan eksekusi dijelaskan melalui konsep </span></span><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">keadilan sebagai fairness, original position, hijab of ketidaktahuan, prinsip kesetaraan kebebasan, kesetaraan kesempatan yang adil,</span></span></em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> dan </span></span><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">prinsip perbedaan</span></span></em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> untuk menilai kesesuaian penggunaan kewenangan negara dengan prinsip kesetaraan, objektivitas, dan keadilan dalam penegakan hukum pidana.</span></span></p> <p><strong><em> </em></strong></p> <p><strong><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kata kunci:</span></span></em></strong><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> .</span></span></em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> Eksekusi putusan, Penegakan hukum, Keadilan, Persamaan di depan hukum,</span></span></p>Novellita Sicillia AnggrainiLily Solichul Mukminah Solichul Mukminah Moh kamaluddin
Copyright (c) 2026 Novellita Sicillia Anggraini, Lily Solichul Mukminah Solichul Mukminah , Moh kamaluddin
2026-06-232026-06-232714564PERAN TOKOH AGAMA DALAM MEMBENTUK KESADARAN HAK WARIS SUAMI ATAU ISTRI PASCA TALAK MATI (STUDI KASUS DI DESA TLAMBAH KARANG PENANG SAMPANG)
https://ejournal.unira.ac.id/index.php/yustitia/article/view/3025
<p><em>Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak waris suami atau istri pasca talak mati masih menjadi salah satu persoalan dalam implementasi hukum kewarisan Islam di Indonesia. Dalam praktiknya, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh kebiasaan keluarga dan kesepakatan sosial dibandingkan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum masyarakat terhadap hak waris suami atau istri pasca talak mati serta mengkaji peran tokoh agama dalam membentuk kesadaran tersebut di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Penelitian ini menggunakan metode socio-legal dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak waris suami atau istri pasca talak mati berada pada kategori sedang. Sebagian besar masyarakat telah mengetahui adanya hak waris, namun belum memahami secara mendalam mengenai besaran bagian dan mekanisme pembagiannya menurut hukum Islam. Tokoh agama memiliki peran strategis melalui fungsi edukatif, konsultatif, dan mediatif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Faktor pendukung meliputi tingginya religiusitas masyarakat, kepercayaan kepada tokoh agama, dan kegiatan keagamaan yang rutin. Adapun faktor penghambat meliputi rendahnya literasi hukum, kuatnya pengaruh adat, dan terbatasnya sosialisasi hukum kewarisan Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tokoh agama memiliki kontribusi yang signifikan dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat terhadap hak waris suami atau istri pasca talak mati.</em></p>MOH HASAN
Copyright (c) 2026 MOH HASAN
2026-06-232026-06-232716580PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) TERHADAP PEREMPUAN: TINJAUAN TERHADAP KUHP 2023
https://ejournal.unira.ac.id/index.php/yustitia/article/view/3039
<p><em>Tingginya angka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan di Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban masih belum optimal. Kondisi tersebut mendorong pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakomodasi pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta penyelesaian konflik secara lebih humanis. Penelitian ini bertujuan untuk </em><em>menganalisis </em><em>penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan tindak pidana KDRT terhadap perempuan ditinjau dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP</em><em>. </em><em>Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif KUHP 2023 telah memberikan dasar hukum bagi penerapan restorative justice melalui ketentuan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54. Namun, pada tataran implementasi masih terdapat berbagai kendala, seperti belum adanya pengaturan teknis yang rinci, ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan, keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, serta pengaruh budaya hukum masyarakat yang menempatkan korban pada posisi rentan. Disisi lain, terdapat faktor pendukung berupa kebijakan hukum yang progresif, kebutuhan masyarakat akan penyelesaian yang lebih humanis, serta penguatan perspektif perlindungan korban.</em></p>Edi PramudyaAchmad TaufikIndrawan IndrawanAbdul Bari
Copyright (c) 2026 Edi Pramudya, Achmad Taufik, Indrawan Indrawan, Abdul Bari
2026-06-232026-06-2327181101PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM PENCEGAHAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR: ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
https://ejournal.unira.ac.id/index.php/yustitia/article/view/3041
<p><em>Underage marriage remains a serious problem in Indonesia, negatively affecting reproductive health, education, and child welfare. This study aims to examine the role of the Office of Religious Affairs (KUA) in preventing underage marriage based on Law Number 16 of 2019 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law (KHI), and to juridically analyze KUA’s authority and preventive efforts. The research employs a normative legal method using statute and conceptual approaches. Primary legal materials include Law Number 16 of 2019, Presidential Instruction Number 1 of 1991 on KHI, and Ministerial Regulation Number 20 of 2019 on Marriage Registration. The findings indicate that Indonesian marriage regulations set the minimum marriage age at 19 years for both men and women, granting KUA the authority to verify marriage requirements, check the age of prospective spouses, and refuse registration of marriages that do not comply with legal provisions. Beyond administrative functions, KUA also plays a strategic preventive role through marriage counseling, socialization of minimum marriage age, legal education, and empowerment of Islamic Religious Extension Workers. From an Islamic legal perspective, this role falls under the category of Maslahah bi As-Saddu Dzariah, an effort to prevent harm by closing pathways to wrongdoing. Nevertheless, the effectiveness of KUA’s role highly depends on synergy among KUA, families, communities, and related institutions. Optimization of KUA’s preventive functions must be continuously strengthened to protect children’s rights and promote family welfare in accordance with Islamic and Indonesian positive law.</em></p> <p><strong><em>Keywords: </em></strong><em>Office of Religious Affairs, Underage Marriage, Law Number 16 of 2019, Compilation of Islamic Law, Prevention</em></p>Khoirul AnamJamiliya Susantin
Copyright (c) 2026 Jamiliya Susantin, Khoirul Anam
2026-06-232026-06-23271102126