SOLUSI PENGADILAN AGAMA DALAM MENGATASI PROBLEMATIKA PERCERAIAN YANG TERJADI DI MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.53712/yustitia.v21i2.989Keywords:
Pengadilan Agama, PerceraianAbstract
Hukum perdata Islam, terutama mengenai hukum pernikahan dan perceraian berkembang secara dinamis, namun masih diperlukan penjelasan-penjelasan atau pengembangan-pengembangan terkait dengan upaya mempertahankan perkawinan sampai kepada pemenuhan hak dan kewajiban pasca perceraian. Oleh sebab itu, untuk menjamin keadilan dan melindungi hak warga Negara yang dalam konteks pasca perceraian, termasuk kemungkinan memberikan sanksi kepada pihak yang bersalah, diperlukan regulasi yang detail dan berkeadilan, agar pengadilan memiliki payung hukum yang jelas dalam memutuskan suatu perkara. Lahirnya RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang di dalamnya terdapat, perihal pengaturan pasca perceraian, menjadi oase di tengah kehausan akan aturan yang jelas dan berkeadilan.References
Ali, Mohammad Daud, 1998. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
J.N.D. Anderson, Hukum Islam di Dunia Modern, Ab. Machnun Husein. 1991 Surabaya: Amar Press.
Suadi, Amran, “Perkembangan Hukum Perdata Islam di Indonesia”, Jakarta: Majalah Varia Keadilan No. 359. Oktober 2015.
Syarifuddin, Amir, 2008. Hukum Kewariasan Islam. Jakarta: Kencana.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. 2014. Jakarta: Kencana.
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Undang-Undang No. 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan