PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) TERHADAP PEREMPUAN: TINJAUAN TERHADAP KUHP 2023
Restorative Justice, Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perempuan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Abstract
Tingginya angka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan di Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban masih belum optimal. Kondisi tersebut mendorong pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakomodasi pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta penyelesaian konflik secara lebih humanis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan tindak pidana KDRT terhadap perempuan ditinjau dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif KUHP 2023 telah memberikan dasar hukum bagi penerapan restorative justice melalui ketentuan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54. Namun, pada tataran implementasi masih terdapat berbagai kendala, seperti belum adanya pengaturan teknis yang rinci, ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan, keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, serta pengaruh budaya hukum masyarakat yang menempatkan korban pada posisi rentan. Disisi lain, terdapat faktor pendukung berupa kebijakan hukum yang progresif, kebutuhan masyarakat akan penyelesaian yang lebih humanis, serta penguatan perspektif perlindungan korban.