PENUNDAAN EKSEKUSI PUTUSAN PIDANA DAN PROBLEMATIKA KESETARAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF TEORI KEADILAN JOHN RAWLS
Abstract
Penundaan hukuman mati yang mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi salah satu isu dalam penegakan hukum pidana di Indonesia karena berkaitan dengan kepastian hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law ). Praktik tersebut menimbulkan perhatian ketika terjadi perbedaan waktu atau mekanisme eksekusi terhadap terpidana yang memiliki status hukum yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan melakukan keterlambatan eksekusi kriminal dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta menilai legitimasi dan keadilannya berdasarkan teori keadilan John Rawls. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sifat deskriptif analitis. Data penelitian diperoleh melalui kajian kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pelaksanaan pidana pada dasarnya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu yang menyangkut aspek hukum, administratif, maupun kondisi tujuan terpidana. Namun, ketiadaan parameter yang jelas mengenai alasan, batas waktu, dan mekanisme tertundanya eksekusi berpotensi menimbulkan izin hukum serta memunculkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam pelaksanaan hukuman pidana. Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, praktik berkepanjangan eksekusi dijelaskan melalui konsep keadilan sebagai fairness, original position, hijab of ketidaktahuan, prinsip kesetaraan kebebasan, kesetaraan kesempatan yang adil, dan prinsip perbedaan untuk menilai kesesuaian penggunaan kewenangan negara dengan prinsip kesetaraan, objektivitas, dan keadilan dalam penegakan hukum pidana.
Kata kunci: . Eksekusi putusan, Penegakan hukum, Keadilan, Persamaan di depan hukum,