PERAN TOKOH AGAMA DALAM MEMBENTUK KESADARAN HAK WARIS SUAMI ATAU ISTRI PASCA TALAK MATI (STUDI KASUS DI DESA TLAMBAH KARANG PENANG SAMPANG)
Abstract
Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak waris suami atau istri pasca talak mati masih menjadi salah satu persoalan dalam implementasi hukum kewarisan Islam di Indonesia. Dalam praktiknya, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh kebiasaan keluarga dan kesepakatan sosial dibandingkan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum masyarakat terhadap hak waris suami atau istri pasca talak mati serta mengkaji peran tokoh agama dalam membentuk kesadaran tersebut di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Penelitian ini menggunakan metode socio-legal dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak waris suami atau istri pasca talak mati berada pada kategori sedang. Sebagian besar masyarakat telah mengetahui adanya hak waris, namun belum memahami secara mendalam mengenai besaran bagian dan mekanisme pembagiannya menurut hukum Islam. Tokoh agama memiliki peran strategis melalui fungsi edukatif, konsultatif, dan mediatif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Faktor pendukung meliputi tingginya religiusitas masyarakat, kepercayaan kepada tokoh agama, dan kegiatan keagamaan yang rutin. Adapun faktor penghambat meliputi rendahnya literasi hukum, kuatnya pengaruh adat, dan terbatasnya sosialisasi hukum kewarisan Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tokoh agama memiliki kontribusi yang signifikan dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat terhadap hak waris suami atau istri pasca talak mati.