REPOSISI FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (Studi Evaluasi Kebijakan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah)
DOI:
https://doi.org/10.53712/yustitia.v18i1.205Keywords:
Reposisi, Peran, Fungsi, BPD.Abstract
Berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang memerintahan Daerah pasal 200 ayat 1 maka dapat diketahui bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ada dua unsur pemerintahan penting yang berperan di dalamnya, yaitu Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Salah satu tugas pokok yang dilaksanakan lembaga BPD adalah kewajiban dalam menyalurkan aspirasi dan meningkatkan kehidupan masyarakat desa sebagaimana juga diatur dalam UU No.22 tahun 1999 kemudian revisinya UU No.32 tahun 2004 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah, BPD dituntut mampu menjadi aspirator dan artikulator antara masyarakat desa dengan pejabat atau instansi yang berwenang. Tugas dan peran tersebut diwujudkan dalam proses pembuatan peraturan desa dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat.References
Atmosudirdjo, Prayudi. 1992. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Azra, Azyumardi. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media.
Kelsen, Hans. 2009. Teori Umum tentang Hukum dan Negara.Bandung: Nusamedia.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Makmur, H. 2011. Efektifitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung: Refika Aditama.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Sukanto, Soerjono. 2009. Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan Desa.
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Wignyosubroto dkk. 2005. Pasang Surut Otonomi Daerah Sketsa Perjalanan 100Tahun. Jakarta : Institute For Local Development.
Wiyono, Suko. 2006. Otonomi Daerah Dalam Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Faza Media