MODEL DOUBLE TRACK SYSTEM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAANNARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
DOI:
https://doi.org/10.53712/yustitia.v22i1.1116Keywords:
Double Track, Tindak Pidana Narkotika, SanksiAbstract
Double track system merupakan sistem dua jalur mengenai sanksi dalam hukum pidana, yakni jenis sanksi pidana dari satu pihak dan jenis sanksitindakan dipihak lain. Keduanya bersumberdari ide yang berbeda.Sanksi pidana bersumber pada ide dasar: “mengapa diadakan pemidanaan”. Sedangkan sanksi tindakan bertolak dari ide dasar: “untuk apa diadakan pemidanaan itu”. Dengan kata lain, sanksi pidana sesungguhnya bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan, sedangkan sanksi tindakan lebih bersifat antisipatif terhadap pelaku perbuatan tersebut. Fokus sanksi pidana ditujukan pada perbuatan salah yang telah dilakukan seseorang melalui pengenaan penderitaan agar yang bersangkutan menjadi jera.References
Barda Nawawi Arieaf. tp. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Jakarta: tt.
J.E Jonkers. 1987. Buku Pedoman Pidana Hindia Belanda. Jakarta: Bina Aksara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Moh. Taufik Makaro, dkk. 2005. Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia.
Pidato Pengukuhwan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UNDIP Semarang, 25 Juni 1994.
Petrus Soerjowinoto. 2014. Metode Penulisan Karya Hukum. Semarang: Fakultas Hukum Unika Soegijapranata.
Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Undang-Undang Dasar 1945
UU Nomor 35 Tahun 2019
Wifa Eka Franti. Tt. Tinjauan Yuridis Tentang Rehabilitasi Sebagai Sanksi Tindakan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Mataram: Universitas Mataram.