PELELANGAN DAN PENJUALAN LANGSUNG BENDA SITAAN DALAM PERKARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.53712/yustitia.v22i1.1113Keywords:
Benda Sitaan, Lelang Eksekusi, Perkara Pidana.Abstract
Benda Sitaan merupakan benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan, terhadapBenda sitaan sebagai barang bukti dapat dilakukan pelelangan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya apabila benda yang disita dapat lekas rusak atau yang membahayakan,tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau biaya penyimpanan benda tersebut terlalu tinggi, terhadap pelelangan dapat dilakukan penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan yang dilakukan, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 27 /PMK.06 /2016.Pelelangan terhadap benda sitaan yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan Lelang Eksekusi oleh Jaksa eksekutor yang ditunjuk serta ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, melalui Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 / PMK .06 / 2018 , dan Peraturan Jaksa Agung Republik indonesia Nomor : PER - 002 /A/JA/05/2017.
References
Adami Chazawi, 2005. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Jakarta: Rajawali Pers.
Adami Chazawi, 2007. Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana. Cet.2.Malang: Bayu media Publishing.
Andi Hamzah, 1986. Pengusutan Perkara Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Andi Hamzah. 2004. Hukum Acara Pidana Indonesia. Cet.3. Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Hamzah, 2008. Asas-asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta: Rineka Cipta.
Andi Hamzah, 1986. Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia.
Afiah, Ratna Nurul. 1989. Barang Bukti dalam Proses Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Anwar, Mochamad H.A.K; Chalimah Suyanto, dan Soeprijadi. 1989. Praktek Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Penerbit IND-HILL-CO.
Bambang Waluyo, 1996. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika.
Budi Wijayanto, 2000. Fungsi dan Peranan Rumah Penyimpanan Benda-Benda Sitaan Negara(RUPBASAN). Jakarta: Gramedia.
Darwan Prints, 1989. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Hari Sasangka, 2007. Penyidikan, Penahanan, Penuntutan dan Praperadilan dalam Teori danPraktek. Bandung: Penerbit Mandar Maju.
HMA Kuffal, 2007. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Cet.9.Malang: UMM Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Leden Marpaung. 2005. Asas-Teori-PraktikHukumPidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi, 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Moeljatno, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Mudjirah, 2007.Pokok ² pokok Kebijakan tentang Pengelolaan Basan dan Baran di RUP BASANµ. Jakarta: SinarGrafika.
M. Yahya Harahap, 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Cet.5. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Pangaribuan, Luhut M. P. 2000. Hukum Acara Pidana Suatu Kompilasi Ketentuan-ketentuan KUHAP serta Dilengkapi dengan Hukum Internasional yang Relevan. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 27 /PMK.06/2016
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 / PMK .06 / 2018
Peraturan Jaksa Agung Republik indonesia Nomor : PER - 002 /A/JA/05/2017