ANALISIS KELEMAHAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI CRYPTOCURRENCY

Authors

  • Moh. Jose Sulaiman
  • Mahsun Ismail

Keywords:

Money laundering; Cryptocurrency; Criminal law

Abstract

Diversi This study aims to analyze the weaknesses of Indonesian criminal law in combating money laundering crimes (TPPU) through cryptocurrency. The method used is normative juridical research, employing a literature review of legislation, court rulings, PPATK reports, and primary literature from the past five years. The findings reveal at least three primary sources of weakness: (1) substantive law weaknesses due to the lack of clear regulation of crypto assets in Law No. 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering; (2) procedural law/investigation weaknesses, including limitations in tools and standards for tracing digital assets across platforms (CEX/DEX); and (3) institutional weaknesses stemming from fragmented authority among Bappebti, OJK, PPATK, and law enforcement agencies. Common money laundering methods via cryptocurrency typically involve wallet preparation, use of centralized/decentralized exchanges, transaction layering, and reintegration into the financial system. Recommendations include amending Law No. 8 of 2010 to explicitly regulate crypto assets, enhancing forensic capacity for crypto assets and case handling procedures, and establishing a specialized inter-agency task force. The findings emphasize the need for regulatory synchronization and strengthened law enforcement to address gaps in the exploitation of cryptocurrency for money laundering

References

Anita Sari, dlkk, “Dasar-Dasar Metodologi Penelitian” cet. 1, (Jayapura: CV. Angkasa Pelangi), 2023.

Aulia Ari Reza, Tindak Pidana Pencucian Uang, (MaPPI FHUI, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)

Beby Suryani, Kriminologi, (Universitas Medan Area Press: Medan), 2023.

Dhanu Prayogo, dkk, “Mengenal Hukum Aset Kripto”, (Tanggerang: Deepublish Digital), 2022.

Dwijaya Priyatno dan Kristian, Tindak Pidana Pencucian Uang, cet. 1, (Jakarta: Kencana), 2023.

Fauziah Lubis, Advokad VS Pencucian Uang, cet. 1, (Medan: CV Budi Utama), 2019.

Indra Santo, “Melangkah ke Dunia Cryptocurrency: Memulai Perjalanan Anda ke Investasi Digital di Indonesia”, cet. 1 (Yogyakarta: CV. Bintang Semesta Media), 2023.

Ishaq, “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi”, cet. 1, (Bandung: Alfabeta), 2016.

Jeffresy Robinson, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pembiayaan Terorisme, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti), 2004.

Muhaimin, “Metode Penelitian Huku”m, 1, (NTB: Mataram University Press), 2020.

Sigit Sapto, dkk, “Metodologi Riset Hukum”, cet. 1, (Surakarta: Oase Pustaka), 2020.

Syarifuddin, Tata Cara Penanganan Aset Hasil Tindak Pidana, cet. 2, (P.T.Imaji Karya), 2020.

Tyas Vika Widyastuti, “Metodologi Penelitiandan Penulisan Bidang Ilmu Hukum”, cet. 1, (Medan:PT. Media Penerbit Indonesia), 2024.

Wiwik Sri Widiarti, “Buku Ajar Metode Penelitian Hukum”, cet. 1, (Jakarta: Publika Global Media).

Yurizal, “Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Di Indonesia”, cet. 1, (Malang: Media Nusa Creative), 2017.

Sumber Hukum

Laporan Hasil Riset Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2017.

Laporan Hasil Riset Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Tahun 2019.

Laporan PPATK, Buletin Statistik APUPPT, vol. 11, no. 12, Tahun 2023.

Laporan PPATK, Buletin Statistik APUPPT, vol. 153, Tahun 2022.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/10/PBI/2017 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.01/2019.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2016 olwh R.J Soehandoyono, SH.MH 14 Juli 2016.

Rekomendasi FATF Tahun 2012.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/11/DASP Tahun 2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karya Ilmiah

Afrizal Marliyah, “Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, dan Ekonomi Syariah”, vol. 2, (Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis), 2021.

Hisny Fajrussalam, dkk, Jurnal “Hakikat dan Eksistensi Manusia Sebagai Makhluk Yang Bermoral”, vol. 3, (Innovative: Journal Of Social Science Research), 2023.

Nadya Iwanda Putri, “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Cryptocurrency (Investasi Trading Saham Mata Uang Virtual) Pada Asset Bitcoin”, (Skripsi Program Kekhususan Hukum Pidana, Universitas Jambi, 2024).

R. Poppy Yaniawati, “Penelitian Studi Kepustakaan (Library Research),” Makalah, disajikan pada acara Penyamaan Persepsi Penelitian Studi Kepustakaan, tanggal 14 April (Bandung : FKIP UNPAS), 2014.

Raihan Dirham, “Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Transaksi Perbankan”, (Skripsi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, 2015).

Rifki Adhyaksa Mahendra, “Modus Operandi Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Mata Uang virtual (Cryptocurrency) Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus PT. Asabri:, (Skripsi Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, 2023).

Yuharfriandi dan Nur Hikmah Damayanti Sunawir, Jurnal “Penanganan Tindak Pidana Asal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021..”.,vol. 10, no. 2, (Padjajaran Law Research & Debate Society, 2022).

Downloads

Published

2026-09-16