EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH RAKYAT (STUDI PADA SEKOLAH RAKYAT MENENGAH PERTAMA 29 KABUPATEN PAMEKASAN)

Authors

  • Mieke Mievo Lynda Mieke SDK Santo Redemptus Pamekasan
  • Anastasia Sudasiah Anastasia SDK Santo Redemptus Pamekasan
  • Novi Engga Kumaya Engga

Keywords:

Kebijakan, Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025, Sekolah Rakyat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat pada Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 29 Kabupaten Pamekasan. Penelitian dilatarbelakangi oleh pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Sekolah Rakyat sebagai program pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Meskipun program telah berjalan, masih ditemukan keterbatasan sarana dan prasarana yang memengaruhi penyelenggaraan pendidikan secara optimal.

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teori evaluasi kebijakan William N. Dunn (2018) yang meliputi efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Informan ditentukan menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña (2014).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 di SRMP 29 Kabupaten Pamekasan secara umum telah berjalan dengan baik. Indikator efektivitas, efisiensi, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan telah terpenuhi, sedangkan indikator kecukupan belum sepenuhnya tercapai karena keterbatasan gedung dan sarana prasarana yang mendukung keberlangsungan pendidikan pada jenjang kelas VIII dan IX. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sarana dan prasarana agar pelaksanaan kebijakan dapat berlangsung lebih optimal.

References

Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis: An Integrated Approach (6th ed.). New York: Routledge.

Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat. Jakarta: Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Lester, J. P., & Stewart, J. (2000). Public Policy: An Evolutionary Approach (2nd ed.). Belmont, CA: Wadsworth.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Dye, T. R. (2017). Understanding Public Policy (15th ed.). Boston: Pearson.

Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.

Downloads

Published

2026-08-08