Inovasi Pembayaran Online Pajak Bumi dan/atau Bangunan Melalui Platform Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) Pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan
Keywords:
Inovasi, QRIS P4DAbstract
Penelitian ini dilakukan guna mengetahui bagaimana Inovasi pembayaran online Pajak Bumi dan/atau Bangunan (PBB-P2) melalui platform Quick Response Indonesian Standart (QRIS) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pamekasan yang penggunanya sangat kecil. Untuk mengetahui bagaimana Inovasi pembayaran online Pajak Bumi dan/atau Bangunan (PBB-P2) melalui platform Quick Response Indonesian Standart (QRIS) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pamekasan tersebut , peneliti menggunakan teori Everett M.Roggers dalam (Muhamad Wigrha Idwar:2022), yang terdiri dari indikator Keuntungan Relatif (relative advantages), Kesesuaian (compatibility), Kerumitan (complexity), Kemungkinan dicoba (triability), dan Kemudahan diamati (observability). Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif. Sumber datanya adalah pegawai BPKPD Kabupaten Pamekasan dan masyarakat atau wajib pajak. Teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis melalui metode “analisis interaktif” model Sugiyono. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh temuan bahwa Inovasi pembayaran online Pajak Bumi dan/atau Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui platform Quick Response Indonesian Standart (QRIS) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan dapat dikatakan sangat bermamfaat berdasarkan teori Everett M.Roggers, yakni: Pertama, Secara Keuntungan Relatif (relative advantages), Inovasi pembayaran online Pajak Bumi dan/atau Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui platform Quick Response Indonesian Standart (QRIS) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan sangat membantu kepada wajib pajak, karena inovasi ini memiliki keunggulan dari sistem pembayaran sebelumya. Kedua, Secara Kesesuaian (compatibility), Inovasi pembayaran online Pajak Bumi dan/atau Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui platform Quick Response Indonesian Standart (QRIS) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan memiliki sistem kerja yang baik dan cepat, serta merupakan
kebutuhan masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital. Ketiga, Secara Kerumitan (complexity), Inovasi pembayaran online Pajak Bumi dan/atau Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui platform Quick Response Indonesian Standart (QRIS) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan sangat mudah dipahami dan tidak kompleks dalam menggunakannya. Keempat, Secara Kemungkinan dicoba (triability), Inovasi pembayaran online Pajak Bumi dan/atau Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui platform Quick Response Indonesian Standart (QRIS) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan dapat di uji coba terlebih dahulu dalam skala terbatas sebelum diterapkan secara menyeluruh. Kelima, Secara Kemudahan diamati (observability), Inovasi pembayaran online Pajak Bumi dan/atau Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui platform Quick Response Indonesian Standart (QRIS) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan sangat mudah ditunjukkan hasilnya karena dengan semua mamfaat yang sudah dirasakan oleh wajib pajak.
References
Aprilia Hapsari et al. (2021). Inovasi Pelayanan Publik di Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros. Jurnal Administrasi Publik, 17(2).
Bungin, Burhan. 2011. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Predana Media Group.
Iswadi Amiruddin et al.(2024). Inovasi Sistem Informasi dan Manajemen Perizinan Secara Elektronik Pada Dinas Penanaman ModalL dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara ,11(3)
Moleong, Lexy. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi Cetakan ketigapuluhsatu. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muluk, M.R. Khairul. 2008. Knowledge Management. Malang: Lembaga Penerbitan dan Dokumentasi FIA-UNIBRAW.
Nissya Amelia et al. (2023). Inovasi Pelayanan Kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 10(2).
Panzi Barza. (2025). Pengaruh Inovasi Pelayanan Terhadap Kepuasan Masyarakat Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbara. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(10).
Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (2nd ed.). Alfabeta.
Suwarno, Yogi. 2008. Inovasi di Sektor Publik. Jakarta: STIA-LAN Press.
Sylvia Maulani & Tomi Setiawan. (2024). Inovasi Pelayanan Publik Melalui Alikasi Sistem Pelyanan Izin Terbuka Elektronik (SIPEKA) di DPMPTSP Provinsi Banten. Jurnal Ilmu Administrasi, 15(1).
Widi, Restu Kartiko. 2010. Asas Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Bupati Kabupaten Pamekasan Nomor 13 dan 14 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.