ANALISIS PENERAPAN METODE BIAYA PENYUSUTAN AKTIVA TETAP MENURUT FISKAL UNTUK MENENTUKAN BESARNYA PAJAK TERHUTANG
DOI:
https://doi.org/10.53712/aktiva.v1i1.146Keywords:
biaya penyusutan, aktiva tetap, kebijakan fiskal, pajak terhutangAbstract
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan penghitungan khususnya total akumulasi penyusutan aktiva tetap menurut metode fiskal (perpajakan) dan menurut metode komersial (akuntansi). Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui total akumulasi penyusutan aktiva tetap yang diperoleh menurut metode fiskal dengan menggunakan metode garis lurus, (2) Untuk mengetahui besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh RSUD Slamet Martodirdjo Kabupaten Pamekasan. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif, dan menggunakan data sekunder yang bersumber dari laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Slamet Martodirdjo Kabupaten Pamekasan. Kesimpulan pada penelitian ini adalah; Tarif yang dikenakan alat angkut sepeda motor 12,5% menurut ketentuan penyusutan dalam Rumah Sakit Slamet Martodirjo tersebut sebesar 15.000.000,00 sedangkan menurut fiskal tarif sebesar 25% menurut UU No 36 Tahun 2008 sebesar 22.500.000,00 sehingga menimbulkan perbedaan laba setelah pajak antara rumah sakit dan fiskal, sehingga dalam pembayaran pajaknya rumah sakit lebih kecil dari pada pajak yang dikenakan fiskal. Berdasarkan kebijakan pajak / fiskal ini pengenaan tarifnya lebih besar dibanding rumah sakit sehingga dapat mengurangi perolehan laba rumah sakit slamet martodirjo.References
Agung, Nulyo. 2009. Perpajakan Indonesia Seri PPN,PPnBM, dan PPh Badan Teori dan Aplikasi Edisi 2. Jakarta. Mitra Wacana Media.
Indriantoro, Nur.2002. Metodologi Penelitian Bisnis. Jogjakarta. BPSI
Mardiasmo. 2003. Perpajakan Edisi Revisi. Jogjakarta. Andi.
Maria P Purba. 2009. Akuntansi Pajak Penghasilan, Bandung. Graha Ilmu.
Resmi,Siti.2014. Perpajakan:Teori dan Kasus I E8, Jakarta. Salemba Empat.
Sukrisno,Agus. 2010. Akuntansi Perpajakan Edisi Revisi. Jakarta. Salemba Empat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan. Yogyakarta. BPFE
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah RI tahun 2008
Tentang Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah RI tahun 2013.
Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
Zain Mohammad. 2007. Manajemen Perpajakan Edisi 3 Jakarta. Salemba Empat.