PEMANFAATAN GADAI SAWAH OLEH MURTAHIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan)

Marsum & Anni Puji Astutik

Abstract


Artikel ini mengusung tentang fenomena menarik berkenaan dengan sistem praktik gadai  sesuai dengan syari’at Islam, selain tidak ada pihak yang dirugikan juga adanya sikap saling tolong-menolong. Sedangkan praktik gadai dengan hasil untuk penerima gadai (murtahin) artinya murtahin memiliki hak sepenuhnya atas barang yang digadaikan (sawah) selama hutang belum bisa dibayar oleh pihak yang berhutang (rahin), dan pihak yang berpiutang (murtahin) mengambil manfaat sepenuhnya. Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya baik oleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Hal ini disebabkan status barang tersebut hanya sebagai jaminan utang dan sebagai amanat bagi penerimanya. Apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu, agar di dalam perjanjian gadai itu tercantum ketentuan jika penggadai atau penerima gadai meminta izin untuk memanfaatkan barang gadai, maka hasilnya menjadi milik bersama. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari harta benda tidak berfungsi atau mubazir. Sedangkan pedoman hukum yang digunakan menggunakan hukum-hukum Allah sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.

Keywords


Tinjaun hukum Islam, Pemanfaatan gadai (rahn), Gadai sawah

References


Abdullah Ba'alawy, Bughyatu al-Mustarsyidin, 2014. Surabaya: Al-Hidayah.

Ahmad Sarwat, Fikih sehari-hari, 2002. Jakarta: PT Gramedia.

Ahmad Azhar Basyir, 2009. Azas-Azas Muamalat. Yogyakarta: Tp.

Dadan Muttaqien, 2009. Aspek Legal Lembaga Keungan Syari’ah, cet 1, Yogyakarta: Safira Insani Press.

Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 1974. Jakarta: Bumi Restu.

Muhammad Asy-Syaukani, 1999. Nailul Authar. Juz III, Beirut: Darul Kalam: Ath-Thayib.

Muhammad dan Sholikhul Hadi, Pengadaian Syari’ah, 2003. Jakarta:Salembadiniyah.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, 2001. Jakarta: PT Grafindo Persada.

Zuhaily (al), Al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuh, tt. Kairo: Dâr al-Fikr, Juz 5.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v21i2.987

Refbacks

  • There are currently no refbacks.