PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA

Sahala Panjaitan, Erni Herlin Setyorini & Otto Yudianto

Abstract


Perlindungaaan hukuum terhadap anak yang menyalahgunakan narkotika. Tanggung jawab  hukum ini sangat penting untuk dilakukan agar dapat melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi. Tanggung jawab hukum agar bisa  diterapkan melalui aturan Kepolisian maupun Putusan Pengadilan Anak dimana dengan sanksi tindakan pelaku tindak pidana obat-obatan terlarang.Anak bisa sehat secara fisik maupun mental tanpa harus dituntut dengan cara sanksi pidana. Dengan demikian semua hal yang bisa mempengarui kebebasan dan hak asasi anak dan berbagai macam kepentingan kesejahteraan anak yang merupakan tujuan dari tanggung jawab  hukum  bagi anak dapat terpenuhi dengan baik.

Keywords


Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Pidana Narkotika

References


Barda Nawawi Arieaf, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhwan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UNDIP Semarang, 25 Juni 1994.

Djoko Prakowso, Lany Bambang Riyadi, Amir Muhsin, 1987. Kejahatan-kwejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara. Jakarta: Bina Akwsara.

Muchamad Iksan, 2012. Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Surakarta: Fakuwltas Hukum UMS.

Moch. Faisal salam, 2005. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Mandar Maju, Bandung.

Petrus Soerjowinoto, 2014, Metode Penulisan Karya Hukum, Semarang: Fakultas Hukum Unika Soegijapranata.

Sudaryono & Natangsa Surbakti, 2005, Hukum Pidana, Surakarta: Fakultas Hukum.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press,hal 43.

SE Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahsun 2010 tentang penetapa penyalahguna, dan Pecandu Narvgkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehab Sosial.

UUD 1945

UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

UU Nomor 35 Tahun 2014

Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Visimedia, 2006, Rehab bagi korban narkoba, Tangerang:

Pranita offset.

Zainuddin Ali, 2013. Metode Penelitian Hukum, Cetakan Keempat. Jakarta: Sinar Grafika.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v21i2.985

Refbacks

  • There are currently no refbacks.