IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS PEMBALAKAN LIAR DI KECAMATAN MARISA
Abstract
Keywords
References
Asshiddiqie. Jimly. 2012. Penegakan Hukum. Makalah. Jakarta: Dewan Penasihat Asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia.
Contreras-Hermosilla,A. 2002. Law Compliance in The Forestry Sector: An Overview. World Bank Working Paper. World Bank. Washington,DC.
Contreras-Hermosilla,A. 2003. The “Cut and Run “Course of Corruption in the Forestry Sector. Journal of Forestry (92) 12
Gafar Abd. Lacokke, 2011. Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Universitas Ichsan Gorontalo.
Haba, John. 2005.“Pembalakan Liar, Penyebab dan Dampaknya”. Jakarta: PMB-LIPI.
Hamzah, Andi 2006. KUHP Dan KUHP, Rineka Cipta
__________, 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua Sinar Grafika, Jakarta
Kartodihardjo, Haryadi, 2003. Modus Operandi Scientific dan Legal Evidence dalam Kasus Pembalakan Liar, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Hakim Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta,
Kemenpolhukam. 2006. Kajian Pemantapan Pemberantasan Penebangan dan Perdagangan Kayu Secara Ilegal di Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.Jakarta.
Philipus M. Hadjon, dkk, 2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Rosander, M.N. 2008. Pembalakan Liar: Current and Opportunities for Sida/SENSA Engagement in Southeast Asia. RECOFTC and Sida, Bangkok.
Salim, Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Yakarta, 2004.
Samlawi, Azhari. 1997. Etika Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan, Jakarta: DIKTI,
Satjipto Rahardjo, 2002. Penegakan Hukum suatu Tinjauan Sosiologis, Jakarta: Genta Publishing Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press
Sukardi, 2005. Pembalakan Liar Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana (Kasus Papua), Yogyakarta: Penerbitan Universitas Atma Jaya.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Inpres No. 5 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Penebangan Kayu Pembalakan Liar dan
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting
Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Agraria.
Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2004.
DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.838
Refbacks
- There are currently no refbacks.