IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS PEMBALAKAN LIAR DI KECAMATAN MARISA

Abdur Rahman Adi Saputera & Jamiliya Susantin

Abstract


Penelitian ini membahas tentang bagaimana dan Faktor Apa saja yang menjadi kendala penegakan hukum terhadap kasus Pembalakan Liar di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dimaksudkan untuk melakukan pengkajian terhadap penegakkan hukum pidana. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh orang, organisasi yang terkait langsung dengan konteks penelitian ini yaitu aparat hukum di Wilayah Kepolisian Sektor Marisa, Pelaku Usaha Pengadaan Kayu di Kecamatan Marisa. Sampel  penelitian ini yaitu penegak/aparat hukum berjumlah 5 orang dan pelaku usaha berjumlah 2 orang, sedangkan Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1) Observasi, 2) Inteview, 3) Dokumentasi. adapun teknik analisis data meliputi: 1) Reduksi data, 2) Display, 3) Kritik dan 4) Pengambilan kesimpulan serta verifikasi. Kesimpulan dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa: 1) Kepolisian Sektor Marisa selalu berupaya melaksanakan penegakan hukum pada persoalan yang dimaksud dengan melakukan penyelidikan, penangkapan, penahanan, penyitaan serta pemberkasan dan diakhiri dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan. 2) Hambatan-hambatan dalam proses penegakan hukum diantaranya dari masyarakat itu sendiri, wilayah pengawasan yang terlalu luas, kurangnya jumlah personil kepolisian serta sarana, prasarana dan anggaran kepolisian yang masih minim.

Keywords


Penegakan Hukum, Pembalakan Liar, Kecamatan Marisa

References


Asshiddiqie. Jimly. 2012. Penegakan Hukum. Makalah. Jakarta: Dewan Penasihat Asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia.

Contreras-Hermosilla,A. 2002. Law Compliance in The Forestry Sector: An Overview. World Bank Working Paper. World Bank. Washington,DC.

Contreras-Hermosilla,A. 2003. The “Cut and Run “Course of Corruption in the Forestry Sector. Journal of Forestry (92) 12

Gafar Abd. Lacokke, 2011. Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Universitas Ichsan Gorontalo.

Haba, John. 2005.“Pembalakan Liar, Penyebab dan Dampaknya”. Jakarta: PMB-LIPI.

Hamzah, Andi 2006. KUHP Dan KUHP, Rineka Cipta

__________, 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua Sinar Grafika, Jakarta

Kartodihardjo, Haryadi, 2003. Modus Operandi Scientific dan Legal Evidence dalam Kasus Pembalakan Liar, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Hakim Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta,

Kemenpolhukam. 2006. Kajian Pemantapan Pemberantasan Penebangan dan Perdagangan Kayu Secara Ilegal di Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.Jakarta.

Philipus M. Hadjon, dkk, 2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Rosander, M.N. 2008. Pembalakan Liar: Current and Opportunities for Sida/SENSA Engagement in Southeast Asia. RECOFTC and Sida, Bangkok.

Salim, Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Yakarta, 2004.

Samlawi, Azhari. 1997. Etika Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan, Jakarta: DIKTI,

Satjipto Rahardjo, 2002. Penegakan Hukum suatu Tinjauan Sosiologis, Jakarta: Genta Publishing Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press

Sukardi, 2005. Pembalakan Liar Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana (Kasus Papua), Yogyakarta: Penerbitan Universitas Atma Jaya.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Inpres No. 5 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Penebangan Kayu Pembalakan Liar dan

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting

Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Agraria.

Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2004.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.838

Refbacks

  • There are currently no refbacks.