HAK MANTAN NARAPIDANA UNTUK IKUT SERTA DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

Achmad Taufik, Slamet Suhartono &Budiarsih

Abstract


Pemilihan umum yang disingkat menjadi pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, Pemilu dimaksud diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan setiap orang yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Indonesia merupakan sarana untuk membentuk Pemerintahan yang demokratis melalui mekanisme yang jujur dan adil. Sehingga hak asasi dari semua individu dikaruniai oleh alam hak-hak yang melekat pada dirinya, seperti halnya hak-hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan dan proses-proses politik. Untuk menegakkakn dan melindungi hak asasi manusia maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa membedakan, sedangkan mantan narapidana adalah seseorang yang sudah selesai menjalani hukuman dilembaga permasyarakatan akibat perbuatan pelanggaran hukum yang telah dibuatnya  dan mendapatkan sanksi hukum atas perbuatannya tersebut, hingga mendapatkan hukuman atau dijatuhi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (inkrach). sehingga seseorang tersebut layak dan disebut dengan mantan narapidana atau mantan terpidana. Akan tetapi dalam pemenuhan hak bagi mantan narapidana untuk ikut serta dalam politik harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan atau diatur dalam hukum positif di Indonesia.

Keywords


Pemilu, Demokrasi,Mantan Narapidana

References


Abdul Rokhim, Pemilihan Umum Dengan Model “Parliamentary Threshold” Menuju Pemerintahan Yang Demokratis Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, DIH, Jurnal Ilmu Hukum Agustus 2011, Vol. 7, No. 14

Ahmad Zazili, “Pengakuan Negara Terhadap Hak-hak Politik (Rigth to Vote) Masyarakat Adat Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum”, Jurnal Konstitusi, 2012,Vol .9 No. 1

Artidjo Alkostar, 2004. Pengadilan Ham, Indonesia, dan Peradaban. Yogyakarta: Pusham UII.

Arbi Sanit, Pematangan Demokrasi dan Sistem Politik Indonesia: Kendala Pelembagaan dan Kepemimpinan, Jurnal Politik, Vol. 1, No. 1, Agustus 2015, https://ejournal.undip.ac.id, di unggah tanggal 20 oktober 2019, jam 11:34

Djoni Irfandi, Permasalahan Anggaran Pengawasan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015, Jurnal Bawaslu, Vol. 3 No. 1 2017

Eko Riyadi, 2018. Hukum Hak Asasi Manusia: perspektif internasional, regional dan nasional, Cetakan Ke-2, Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Edy Susanto, 2013. Karakteristik Tindak Pidana Pemilu di Indonesia, Disertasi, Surabaya: fakutas hukum, untag surabaya.

Farahdiba rahma Bachtiar , pemilu indonesia: kiblat negara demokrasi dari berbagai refresentasi, vol 3, https://journal.uin-alauddin.ac.id, di unggah tanggal 22 oktober 2019, jam, 09: 10

H.R. Otje Salman & Anthon F. Susanto, Teori Hukum. 2015. Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Cetakan ke-8, Bandung: PT Refika Aditama.

Jailani, Sistem Demokrasi di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hukum Ketatanegaraan, Jurnal Inovatif, Volume VIII Nomor I Januari 2015

Kuswanto, 2016. Konstitusi Penyederhanaan Partai Politik. Malang: Setara Press.

Maksudi dan Beddy Iriawan. 2013. Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara Teoretik dan Empirik, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mirza Shahreza, Sistem Politik dan Proses Komunikasi Politik, dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT)

Piter Mahmud Marzuki, 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Ratnia Solihah R & Siti Witianti S, , Permasalahan dan Upaya Mewujudkan Pemilu Demokratis di Indonesia Pasca Reformasi, Jurnal Bawaslu, Vol. 3 No. 1 2017

Sarifuddin Sudding, 2014. Perselingkuhan Hukum & Politik dalam Negara Demokrasi, Yogyakarta: Rangkang Education.

Sodikin, 2014. Hukum Pemilu, (pemilu sebagai praktek ketatanegaraan), Bekasi: Gramata Publising.

Syofyan Hadi, Fungsi Representative Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Sistem Otonomi, Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, DIH, Jurnal Ilmu Hukum Pebruari 2013, Vol. 9, No. 17


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.819

Refbacks

  • There are currently no refbacks.