MENYELISIK KELEMBAGAAN BADAN PEMBENTUK KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Nadir & Win Yuli Wardani

Abstract


Tujuan dari paper ini adalah untuk mengetahui dan mengungkap kelembagaan badan pembentuk konstitusi Negara Republik Indonesia.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif/Normative Legal Research, yaitu suatu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan kelembagaan badan pembentuk konstitusi Negara Republik Indonesia tidak lepas dari dibentuknya BPUPKI yang dibentuk oleh pemerintah Jepang dilantik oleh Gunseikan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1945 mempunyai 62 orang anggota biasa di mana sehari setelah pelantikan badan ini memulai pekerjaannya. Tugas badan penyelidik ini ialah melakukan penyelidikan ke arah tercapainya kemerdekaan khususnya menyiapkan Rancangan Undang-Undang Dasar. Hal itu dilakukan dengan jalan membentuk panitia kecil perancang atau menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Setelah BPUPKI dibubarkan maka dibentuklah PPKI untuk melanjutkan tugas BPUPKI dengan tugas mempersiapkan kemerdekaan negara Indonesia salah satunya adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar untuk Indonesia merdeka serta menyatakan atau mengesahkan kemerdekaan dan melakukan peralihan kekuasaan dari negara penjajah menjadi Negara Indonesia Merdeka, sehingga keputusan PPKI-lah yang berlaku mengenai dasar negara dan Undang-Undang Dasar. Ketua panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar (UUD) dalam uraiannya tentang Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) menjelaskan bahwa kedaulatan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Rakyat yang bersidang sekali dalam 5 tahun. Dalam perjalanan kehidupan ketatanegaraan Indonesia badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat diberikan wewenang yang sangat penting, yaitu mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Keywords


Menyelisik; Kelembagaan; Badan Pembentuk Konstitusi; Negara Republik Indonesia; BPUPKI;PPKI; MPR.

References


Budiardjo, Miriam, 1991. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Daman, Rozikin, 1992. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

DH, Achmad Fauzi, et.al, 1983. Pancasila: Ditinjau Dari Segi Historis, Segi Yuridis Konstitusional dan Segi Filosofis, edisi revisi. Malang: Universitas Brawijaya.

Hatta, Mohammad, 1970. Sekitar Proklamasi, cetakan kedua, Jakarta: Tintamas.

Kusuma, RM. A.B, 2009. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

M, Sri Soemantri, 1987. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung: Alumni.

Marzuki, H.M. Laica, Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah amandemen UUD 1945, dalam Soewoto Mulyosudarmo, 2004. Pembaharuan ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi. Malang: Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jatim dan In-Trans.

MD, Moh. Mahfud, 2009. Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers.

Mulyosudarmo, Soewoto, 2004. Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Malang: Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jatim dan In-Trans.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2007. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Tahaib, Dahlan, 2000. DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Thaib, Dahlan, et.al, 2005. Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Yamin, Muhammad, 1971. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, jilid pertama, cet. Kedua, Jakarta: Djambatan.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.818

Refbacks

  • There are currently no refbacks.