PENYANGKALAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0792/Pdt.G/2014/PA.Sby)

Faris Achmad Ibrahim, Hufron dan Sri Setyadji

Abstract


Anak sebagai hasil dari suatu perkawinan, merupakan bagian yang sangat penting kedudukannya dalam keluarga, maka orang tua mempunyai kewajiban penuh untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya hingga dewasa, dapat berdiri sendiri atau telah menikah. Namun tidak semua anak yang dilahirkan dalam perkawinan menjadi anak yang sah, karena ada anak-anak yang kurang beruntung, karena disangkal atau diingkari kelahirannya atau tidak diakui oleh ayahnya. Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, bahwa seorang Suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu lahir akibat dari perzinahan tersebut. Dalam suatu perkawinan yang sah, apabila terjadi adanya penyangkalan seorang ayah terhadap anak yang dilahirkan dari istrinya yang terbukti berbuat zinah, secara keperdataan akan mengakibatkan atau akan menempatkan posisi anak tersebut sebagai anak luar kawin, yang mana akan membawa kesulitan besar pada diri dan kehidupan selanjutnya bagi anak yang disangkal kelahirannya.

            Ketentuan pasal 42 dalam Undang-Undang Perkawinan bahwa anak yang lahir dalam perkawinan yang sah antara Suami istri dianggap anak yang sah dari kedua orangtuanya. Akan tetapi dalam Pasal 44 ayat (1) UU Perkawinan memberi hak kepada si Suami untuk dapat menyangkal atas keabsahan anak yang lahir dalam perkawinan. Suami dapat menyangkal sah/tidaknya anak yang dilahirkan oleh istrinya karena berzina dan pengadilan akan memberikan beban keputusan tentang sah tidaknya anak itu. Penyangkalan anak yang dilakukan oleh Suami terhadap anak yang dilahirkan dari hasil hubungan zina istrinya dengan laki-laki tersebut namun diberikan beban pembuktian. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dalam pasal 251 KUHPerdata dinyatakan keabsahan seorang anak yang dilahirkan sebelum hari yang keseratus delapan puluh dalam perkawinan Suami istri, dapat diingkari oleh si Suami. Kemudian berdasarkan Pasal 183 HIR dan Pasal 163 KUHPerdata majelis hakim menyatakan gugatan tersebut ditolak.

            Meskipun undang-undang membuka jalan untuk melakukan penyangkalan hendaknya seorang ayah berpikir lebih jauh dan mempertimbangkan dampak yang muncul terhadap anak yang tidak berdosa akibat dari penyangkalan yang dilakukannya. Bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara selain telah melihat dan mempertimbangkan bukti, saksi-saksi dan sumpah hendaknya juga melakukan tes DNA (Deoxirybo Nucleic Acid) bagi yang mampu, karena dapat membuktikan jenis darah dari pihak yang menyangkal dan yang disangkal sehingga dapat dipakai untuk memperkirakan adanya hubungan darah antara keduanya. Hal tersebut untuk menghindari akibat kesalahan Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum, yang akan membuat kerugian besar akan diderita seorang anak yang tidak berdosa.

Keywords


Anak, Perkawinan

References


Basah, Sjachran, 2005. Ilmu Negara : Pengantar Metode dan Sejarah Perkembangan, Jakarta: Citra Aditya.

Harahap, M. Yahya. 2005. Hukum Perkawinan Nasional, Cet.III. Jakarta: Sinar Grafika.

Lady, Hak Suami Terhadap Pengingkaran Anak, http://dianbelalankampret.blogspot.co.id, Diakses pada Tanggal 6 Oktober 2012.

Oemarsalim. 2006. Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, Cet. IV, Jakarta: Tp.

Putri, Monica M.C., Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 Terhadap Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan (Putusan Sengketa antara Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN Jaksel), Privat Law Vol. IV No 1 Januari-Juni 2016, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2016.

Rahman, Mustofa. 2003. Anak Luar Nikah Setatus Dan Implikasinya. Jakarta: Atmaja.

Soimin, Soedharyo. 2004. Hukum Orang dan Keluarga, Cet.II. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. XXXI, Jakarta: Intermasa.

Syarifudin, Amir. 2005. Hukum Kewarisan Islam, Cet. II. Jakarta: Prenada Media.

Sabrie, Zuffran. 1998. Analisa Hukum Islam Tentang Anak Luar Nikah. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia.

Woly, Ummu Sufyan Rahmawaty, Talak Bagian 6 (Sebab Talak: Li’aan), http://muslimah.or.id, Diakses Pada Tanggal 29 Oktober 2012.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.816

Refbacks

  • There are currently no refbacks.