POTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEPALA DESA DI INDONESIA

Abdul Bari, Slamet Suhartono dan Erny Herlin Setyorini

Abstract


Masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia hingga tahun 2019 saat ini adalah merajalelanya korupsi, terutama yang berkualifikasi korupsi politik. Korupsi merupakan faktor penghalang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya bangsa. Negara Indonesia sejak tahun 2002 dengan diberlakukannya Undang-Undang No.30 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.Perbuatan korupsi sangat erat kaitannya dengan penyalah gunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang dari ketentuan hukum sehingga tindakan tersebut telah merugikan keuangan Negara. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air.Korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi dalam tataran pemer­intah pusat dan daerah saja, korupsi saat ini mulai masuk kepada lini terkecil pemerintahan lokal. Sektor proyek pembangunan menjadi salah satu langganan koruptor untuk menggerus kekayaan negara, padahal pemerintah pusat begitu sangat optimis untuk melakukan pembangunan di berbagai bidang terutama pembangunan di tingkat desa. Munculnya dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) menjadi bahan ‘empuk’ para pemburu rente untuk mengais kekayaan negara. Dengan minimnya pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap desa mem­buat aliran dana desa semakin besar untuk disalahgunakan oleh beberapa oknum pejabat desa.

Keywords


Potensi Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa.

References


Ahmad Khoirul Umam. 2006. Kiai dan Budaya Korupsi di Indonesia. Semarang: Rasail.

Amarru Muftie Holish, Rohmat, Iqbal Syarifudin. 2018. Money Politic dalam Praktik Demokrasi Indonesia. Semarang: Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang.

Mahrus Ali. Hukum Pidana Korupsi. 2016. Yogyakarta: UII Pres.

Maidin Gulton. 2018. Suatu Analisis tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bandung: PT. Afrika Aditama.

Artidjo Alkostar. 2018. Penanggulangan Money Politics Sebagai Wujud Perlindungan HAM dalam Politik Menuju Demokrasi Indonesia Bermartabat, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional pada Stis Assalafiyah Pamekasan, 17 Maret 2018.

Hayat, Mar’atul Makhmudah.2016. Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pemerintahan Desa: Kajian Politik Kebijakan dan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Yustisia. Vol. 5 No. 2 Mei - Agustus 2016.

Heru Nugroho, Uang, Rentenir, dan Hutang Piutang di Jawa. 2001. Yogyakarta: Pustaka pelajar.

Kristian dan Yopi Gunawan, Tindak Pidana Korupsi “Kajian Terhadap Harmonisasi Antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)”, 2015, Pt. Refika Aditama, Bandung.

http://regional.kompas.com/read/2017/05/23/11545871/korupsi.dana.desa.rp.137.9.juta.seorang.kades.ditahan, diakses tanggal 30 September 2019, jam: 21.45 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/03/22571311/korupsi-dana-desa-rp-203-juta-kades-di-simalungun-dipenjara-4-tahun diakses tanggal 30 September 2019, jam: 22.30 WIB.

https://www.tribunnews.com/nasional/2017/08/11/4-faktor-penyebab-adanya-korupsi-dana-desa-versi-icw?page=2. diakses tanggal 30 September 2019, jam: 22.30 WIB.

https://id.wikipedia.org/wiki/Serangan_fajar_(politik) , diakses 25 November 2019, pukul 15:40 WIB.

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang No.30 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Dirubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang Nomor 20 Tahun 2001 Sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Suhaimi,”Problem Hukum dan Pendekatan dalam penelitian hukum normatif”. Jurnal Yustitia, Fakultas Hukum Universitas Madura. Vol. 19 No. 2 Desember 2018.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.815

Refbacks

  • There are currently no refbacks.