TINJAUAN HUKUM UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA AIR MINERAL ISI ULANG TANPA IJIN
Abstract
Persaingan usaha Air Minum Dalam Kemasan pada saat ini sangat ketat, karena begitu banyaknya depot-depot air minum isi ulang yang banyak bermunculan, sehingga muncul suatu permasalahan di masyarakat yaitu depot air minum yang tidak berijin atau tidak mengutamakan keamanan bagi para penggunanya dalam bersaing tidak menggunakan cara yang sehat. Para pelaku usaha hanya mengutamakan keuntungannya saja tanpa memperhatikan aturan-aturan yang telah ditentukan. Tentu saja ini adalah suatu kerugian pada konsumen, dan kepada pelaku usaha dituntut untuk bisa bertanggung jawab dalam masalah ini sehingga pihak konsumen dan pelaku usaha dalam hal hak-hak dan kewajibannya bisa sama-sama terpenuhi dan tidak merugikan salah satu pihak.
Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.Keywords
References
Ahmadi Miru, S.H., M.H., 2013, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, jakarta, PT RjaGrafindo persada
Ahmadi Miru, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.
Abdul Rasyid Saliman , 2011, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Jakarta, Prenada Media Group.
Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk dalam Perlindungan Konsumen, Bogor, Ghalia Indonesia.
Asad Nugroho, Nurhasan, Lies Pramana Sari dkk 2007, Rambu Belanja Bagi Konsumen, Depok : Piramedia.
Janus Sidabalok, 2014, Hukum Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung, Citra Adtya Bakti.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, 2010, Hukum Perlindungann Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor. 96/MIND/PER/12/2011, tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Soekidjo Notoadmodjo, 2003, Ilmu Kesehatan Masyarakat (prinsip-prinsip dasar), jakarta, Rineka Cipta.
Suhaimi, “Meretas Sistem Pemerintahan Islam dalam Lintas Sejarah”, Jurnal Yustitia, Fakultas Hukum Universitas Madura Pamekasan. Vol. 20 No. 1 Mei 2019.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Zainuddin ali, 2011, metode penelitian hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.814
Refbacks
- There are currently no refbacks.