FILSAFAT HUKUM DAN DEKONSTRUKSI CRITICAL LEGAL STUDIES: SEBUAH PARADIGMA PEMBARUAN HUKUM DALAM MENGGUGAT EKSISTENSI DOMINASI ASUMSI KEMAPANAN HUKUM

Nadir Nadir

Abstract


Critical legal studies sebuah aliran yang berkembang di Amerika Serikat dengan metodenya dekonstruksi hukum. Dalam memandang masalah hukum, critical legal studies hukum tidak dapat dipisahkan dari politik dan hukum tidaklah netral dan bebas nilai. Karenanya hukum di dalam pembuatan hingga pemberlakuannya selalu mengandung pemihakan-pemihakan terhadap kelompok-kelompok tertentu. Dalam pandangan Meuwissen ada lima dalil kefilsafatan hukum, yaitu filsafat hukum adalah filsafat, karena itu ia merenungkan semua masalah fundamental dan masalah marginal yang berkaitan dengan masalah hukum. Pada dasarnya filsafat itu mempunyai dua unsur. Unsur yang pertama, unsur internal yang meliputi struktur ilmu pengetahuan dan metodologi. Unsur yang kedua, adalah unsur eksternal yang meliputi ilmu dan nilai yang meliputi agama etika, dan ideologi. Oleh karena itu, lima dalil tantang filsafat hukum yang dikemukakan oleh Meuwissen, merupakan pengertian dan kerangka dasar dari filsafat yang dijadikan bahan kajian untuk kerangka berfikir menuju esensi dari filsafat hukum. Hukum yang berada di tengah-tengah masyarakat tidak lepas dari perenungan dan perumusan nilai-nilai yang bersifat mendasar dari hukum itu sendiri.

Keywords


Filsafat Hukum; Dekonstruksi; Critical Legal Studies; Pembaruan Hukum

References


Abdulkadir Jailani, 2005. “Hukum Internasional Pasca Perang Irak: Legalisasi Politik Internasional dan Politisasi Hukum Internasional”, dalam Jurnal Hukum Internasional, Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Volume 2, Nomor 2, Januari Tahun 2005.

Anom Surya Putra, 2003. Teori Hukum Kritis : Struktur Ilmu dan Riset Teks. Bandung. Citra Aditya Bakti.

D.H.M. Meuwissen, 2007. Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum .alih bahasa Indonesia oleh B. Arief Sidharta. Bandung. Refika Aditama.

Franz Magnis Suseno, 1992. Berfilsafat dari Konteks. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.

FX Adji Samekto, 2005. Studi Hukum Kritis: Kritik Terhadap Hukum Modern. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Hikmahanto Juwana, 2005. “Hukum Internasional sebagai Instrumen Politik: Beberapa Pengalaman Indonesia sebagai Studi Kasus”, (Disampaikan pada orasi ilmiah dalam rangka Dies Natalis XXXIX dan Wisuda Semester Genap 2004/2005 Universitas Pancasila, Jakarta, 10 Desember 2005

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2007. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung. CV. Mandar Maju.

Munir Fuady, 2003. Aliran Hukum Kritis: Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Muhammad Noorsyam dan Ibnu Subarkah, 2005. Filsafat Hukum, Reading Material Kuliah Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang 2005.

Philippe Nonet dan Philip Selznick, 2003. Hukum Responsif : Pilihan di Masa Transisi (Law and Society in Transition: Toward Responsive Law), terjemahan Bahasa Indonesia oleh Rafael Edy Bosco. Jakarta. HuMA.

Zainuddin Ali, 2007. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v20i2.690

Refbacks

  • There are currently no refbacks.