KAJIAN HUKUM ATAS JAMINAN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN HAKIM MENURUT PP NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG

Mohammad Mohammad

Abstract


Hakim merupakan jabatan yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus suatu perkara. Seseorang yang memiliki jabatan sebagai Hakim tentunya juga menjalankan tugas untuk memeriksa dan memutus suatu perkara. Sejak tahun 2008 pemerintah secara bertahap melakukan upaya perbaikan kesejahteraan bagi para hakim, baik melalui gaji pokok dan tunjangan hakim, maupun melalui remunerasi. Ketentuan kesejahteraan bagi para hakim yang diberlakukan mulai tahun 2008 itu ternyata masih menuai masalah. Hal itu bukan saja karena tidak seimbangnya dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang hakim, lebih-lebih bagi hakim yang bertugas di Pengadilan Kelas II, yang rata-rata berada di daerah terpencil, tetapi juga karena tidak sesuainya dengan status para hakim selaku pejabat Negara. Sementara penegak hukum lainnya yang sama-sama berstatus sebagai pejabat Negara mendapat kesejahteraan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan para hakim.

Keywords


Jaminan Keamanan, Kesejahteraan Hakim, Fasilitas Hakim.

References


Azhary, 2008, Negara Hukum Indonesia, UI Press, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Ed. 1. Cet. IV, Sinar Grafika, Jakarta.

JCT. Simorangkir, 2011, Hukum Dan Konstitusi Indonesia II, Jakarta: Rajawali Press.

Mertokusumo Sudikno, 2009, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta:UII Press.

Moeljatno, 2008, Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta. PT Bina Aksara.

Muhammad Tahir Azhary, 2009, Negara Hukum, Jakarta : Unipress.

Muladi, 2009, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang. BP Universitas Diponegoro.

Padmo Wahyono, 2008, Negara Republik Indonesia, Jakarta, Rajawali Press.

Padmo Wahyono, 2010, Membudayakan UUD 1945, Jakarta : Ind-Hild Co.

Roeslan Saleh, 2008, Penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Perundang-Undangan, Jakarta, Aksara Baru.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.

Yahya Harahap, 2008, Pembahasan, Permasalahan KUHAP Jilid I dan II. Jakarta. PT. Pustaka Kartini.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimam.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung.

http://www.pta-semarang.go.id/index.php/berita/465-lima-hal-penting-di-pp-nomor-94-tahun-2012, diakses tanggal 23 Mei 2015, jam: 23.30 WIB.

http://kbbi.web.id/kaji, diakses tanggal 27 Juni 2015, jam: 13.39 WIB.

http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html, diakses tanggal 27 Juni 2015, jam: 14.09 WIB.

Jabatan Hakim Mulia Dan Penuh Godaan, http://www.fshuinsgd.ac.id/2013/08/31/dekan/, diakses tanggal 28 Juni 2015, jam: 14.52 WIB.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v20i2.688

Refbacks

  • There are currently no refbacks.