KEKUATAN HUKUM PENYERAHAN WEWENANG MEDIS DAN INFOCONSENT OLEH DOKTER KEPADA PERAWAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN

Agustri Purwandi

Abstract


Pendelegasian merupakan pelimpahan kewenangan dalam proses pengalihan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh dokter kepada perawat, pelaksana program atau pelayanan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perbuatan hukum dalam dunia medis dilakukan dengan adanya pelimpahan kewenangan  dan informed consent dalam pemberian asuhan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penerapan hukum tentang kekuatan hukum penyerahan wewenang dan informed consent, harus dilakukan dengan benar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada, disamping itu, para medis maupun non-para medis sudah mengetahui dan memahami aturan serta akibat terhadap tindakan yang akan dilakukan sehubungan dengan pelimpahan kewenangan dan pemberian informed consent tersebut.

Keywords


Pelimpahan Kewenangan Medis, Dokter, Perawat.

References


Dede Nasrullah. 2014. Etika dan Hukum Keperawatan Untuk Mahasiswa dan Praktisi Keperawatan. Jakarta: TIM.

H. Zaiduddin Ali. 2014. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Joenaidi Efendi, Johnny Ibrahim.tt. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: PrenadaMedia Group.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Kamus umum bahasa indonesia online (KBBI)”, di akses tanggal 12 februari 2017, Jam: 14.35 WIB.

Philiph M. Hadjone [DKK]. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Pitono Soeparto (Alm) [DKK]. 2011. Etik Dan Hukum Dibidang Kesehatan. Surabaya: Airlangga University Press.

Siska Elvandari. 2015. Hukum Penyelesaian Sengketa Medis. Yogyakarta: Thafa Media.

Soekidjo Notoatmodjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

__________________. 2012. Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Sri Siswati. 2015. Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sri Praptianingsih. 2007. Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tetang Administrasi Pemerintahan


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.565

Refbacks

  • There are currently no refbacks.