PERCIKAN PEMIKIRAN TIGA ALIRAN HUKUM: SEJARAH HUKUM, SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE, DAN LEGAL REALISME DALAM KHASANAH HUKUM INDONESIA

Nadir & Win Yuli Wardani

Abstract


Tulisan ini mengkaji percikan pemikiran tiga aliran hukum: Sejarah Hukum, Sociological Jurisprudence, dan Legal Realisme Dalam Khasanah Hukum Indonesia.  Ajaran aliran historis menitikberatkan ajaranya bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari jiwa rakyat yang tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat, dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebangsaannya. Sedangkan ajaran dari Realisme menunjukkan hukum apa yang tanpak dalam pekerjaan hakim dalam memutus sebuah peristiwa konkrit hukum adalah apa yang diramalkan akan diputus dalam kenyataannya oleh pengadilan. Demikian halnya dengan ajaran sociological jurispurdence yang menitik beratkan kajiannya pada hukum kaitannya dengan masyarakat. Menurut aliran ini hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Pandangan sociological jurisprudence hukum dikonstruksi dari kebutuhan, keinginan, tuntutan dan harapan dari masyarakat, sehingga yang didahulukan adalah kemanfaatan dari hukum itu sendiri bagi masyarakat.

Keywords


Aliran Hukum, Sejarah Hukum, Legal Realisme.

References


Achmad Ali, 1996. Menguak Tabir Hukum: suatu kajian filosofis, dan sosiologis, Jakarta: Chandra Pratama.

Bernard Arief Sidharta, 2013. Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta: Genta Publishing.

FX. Adji Samekto, 2008, Justice Not For All: Kritik Terhadap Hukum Modern Dalam Perspektif Studi Hukum Kritis, cetakan ke satu, Yogyakarta: Genta Press.

Muhamad Erwin & Amrullah Arpan, 2008. Filsafat Hukum. Mencari Hakikat Hukum. Edisi Revisi, Palembang: Unsri.

Artdjo Alkostar dkk (ed), 1986, Hukum Dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial, Dalam Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Jakarta: Rajawali.

Satjipto Rahardjo, 2006. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Surya Prakash Sinha, 1993.Jurisprudence Legal Philosophy In A Nutshell, ST. Pul Minn West Publishing.

Suteki, 2013, Desain Hukum Di Ruang Sosial, Thafa Media, Yogyakarta.

Nadir, at.al, 2017, Philosophical Validity, Theoretical, Normative And Empirical Paradigm Of General Principles Of Good Governance (AUPB) As A Review Of Presidential Impeachment, dalam Brawijaya Law Journal Vol. 4 No. 1 2017.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.561

Refbacks

  • There are currently no refbacks.