LEGISLASI SISTEM NIKAH SIRRI

Masykurotus Syarifah & Nur Jamal

Abstract


Tulisan ini akan membahas tentang pernikahan Sirri. Nikah Sirri sering terjadi dalam masyarakat kita dan menjadi berita sendiri. Semuanya dimulai dengan makna (Sirri) sering membuat prasangka dan menyebabkan banyak penafsiran. Tulisan ni mencoba untuk mengungkap keberadaan pernikahan Sirri. Dimulai dengan menjelaskan makna perkawinan Sirri yakni perkawinan yang tersembunyi. Nikah sirri setidaknya memiliki tiga kriteria. Kata yang berasal dari bahasa Arab Sirri, Sirra, israr yang berarti rahasia. Sirri berarti perkawinan dilakukan secara rahasia. Sementara definisi lainnya berarti perkawinan di bawah tangan, Sirri adaah pernikahan yang tidak tercatat (PPN) dan tidak terdaftar di KUA. Pernikahan ini sering juga disebut sebagai perkawinan di bawah tangan. Pernikahan sirri mengkategorikan, pertama, pernikahan tanpa wali. kedua, pernikahan yang sah menurut agama tetapi tidak terdaftar di KUA. Ketiga, perkawinan dirahasiakan karena pertimbangan tertentu. Dengan tiga kriteria ini  kemudian muncul konsekuensi hukum baik terhadap hak waris istri, anak-anak dan lainnya. Dari pernikahan Sirri kategori pertama tidak memiliki legitimasi, otomatis perkawinan tidak berpengaruh pada posisi istri, anak-anak dan kekayaan laninnya. Sedangkan ciri yang kedua, maka hal ini dianggap pernikahan yang sah dan harus diakui. Sedangkan karakteristik ketiga dapat dikategorikan ke dalam kelompok pertama atau kedua.

Keywords


Legislasi, Nikah Sirri

References


Bisri, Cik hasan Bisri dkk. 1999. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilalan Agama. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Jalidi (Al), Sa’id Muhammad. 1998. Ahkan al Usrah fi al-Zawaj wa al-Talaq wa Atharihima, jilid , T.tp.: T.p.

Juzairi (Al), Abd al-Rahman al-Juzairi. 1990. al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-arba’ah, jilid 4, Beirut: Dar al-Fikr.

Mubarah, Jaih, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung Pustaka Bani Quraisy,t.t.

Munawwir,Ahmad Warson. 1984. al-Munawwir Qamus Arab-Indonesia, Yogyakarta: Pp. al-Munawwir.

Mufzhar,M. Atha. 1998. Membaca Gelombang Ijtihad, Antara Tradisi dan Liberalisasi Jakarta: Titian Ilahi Pers.

Nasution, Khairuddin. 2002. Status Wanita di Asia Tenggara, Jakarta: INIS.

Rafiq, Ahmad. 2001. Pembaharuan Hukum Islam Yogyakarta: Gama Media.

Ramulyo, Mohd. Idris. 1996. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Bari, 1994.

Soemiyati. 1982. Hukum Perkawinan Islam dan UU Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.

Supramono, Gatot. 1998. Segi-Segi Hukum Hubungan LuarNikah, Jakarta: Djambatan.

Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 2009.

Tim. 1989. Penyusun Kamus pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

W.J.S. Poerwadarminta. 1985. Kamus umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Zuhaili (Al), Wahbah. 1089. Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillah, Vol.VII, Damaskus: Dar Al-Fikr.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.559

Refbacks

  • There are currently no refbacks.