SELFASSESSMENT (Suatu Tinjauan Sosiologis)

Adi Gunawan

Abstract


Selfassesment adalah sistem pemungutan pajak  yang memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya kepada wajib pajak untuk mengisi, menghitung dan melaporkan besaran pajak yang harus dibayar. Sistem ini diberlakukan atas dasar pertimbangan bahwa orang Indonesia dahulu jika diberikan suatu kepercayaan pasti akan menjaga kepercayaan tersebut dan pasti akan merasa malu (sanksi sosial) jika sampai tidak melaksanakan kepercayaan tersebut. Menjaga kepercayaan dan sanksi sosial pada masyarakat Indonesia pada masa sekarang ini semakin kabur seperti sudah menghilang. Sehingga dapat ditarik rumusan masalah, apakah pemerintah masih tetap memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, dengan pendapatan pajak yang selalu dibawah target? Setelah dikaji dengan menggunakan metode yuridis normatif yakni dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, maka berkurangnya tanggung jawab terhadap kepercayaan ditambah dengan pengaruh perubahan  perkembangan kehidupan sosial masyarakat yang sudah sangat berbeda dengan kehidupan masyarakat sejak pertama kali sistem ini ditetapkan. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pendapatan Negara sektor pajak penghasilan, guna mengatasi hal tersebut maka pemerintah perlu melihat dan menganalisa kembali sistem pemungutan pajak dengan cara selfassesment.

Keywords


Selfassesment, tanggungjawab kepercayaan, pajak penghasilan.

References


Fuady, Munir. 2011. Teori-teori Dalam Sosiologi Hukum. Jakarta: Kencana.

Kusumaadmadja,Muchtar. 1986. Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional.Bandung: Binacipta.

Indrayana,Denny.2008. Negara Antara Ada dan Tiada. Jakarta: Kompas.

Marzuki. 2006. Berjalan-jalan di Ranah Hukum. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK.RI.

Muchsan.1982.Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia.Liberty:Yogyakarta.

Pudyatmoko,Sri.2009.Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Raharjo,Satjipto.2000.Mengajarkan Keteraturan Menemukan Ketidakteraturan, pidato mengakhiri masa jabatan guru besar.

______________.2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Adtya Bakti.

Soemitro,Rochmat. 1988.Asas Dan Dasar Perpajakan 2.Bandung:Erasco.

Soekanto,Soerjono.2002. Pokok-pokok Sosiologi Hukum.Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Soetrisno. 1982. Dasar-dasar Ilmu Keuangan Negara. Yogyakarta:BPFE UGM.

Soemitro,Rochmat dan Dewi Kania Sugiharti. 2004. Asas Dan Dasar Perpajakan 1.Bandung: Refika Aditama.

Warassih,Esmi. 2005.Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis.Semarang: Suryandaru Utama.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.